Dinas Polisi Pamong Praja, Sosialisasi Perda Hewan Ternak di Kaur Selatan

Bengkulu l Detikkasus.com – Dalam rangka mewujutkan ” Kaur Berseri ” Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Dinas Polisi Pamong Praja menggalakan sosialisasi berkaitan dengan Peraturan Daerah tentang Hewan Ternak.

Hari ini Dinas Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaur mensosialisasikan Perda Hewan Ternak di Kecamatan Kaur Selatan di hadiri Camat Kaur Selatan serta Kepala Desa di wilayah Kecamatan Kaur Selatan.

Baca Juga:  SMK Negeri 01 Padang Lekat Tetap Bersinergi Membimbing Siswa-Siswi

Peraturan Daerah Kabupaten Kaur Nomor 04 Tahun 2020 diharapkan kepada masyarakat yang memilki hewan ternak supaya tidak melepas liarkan hewan ternak dan di gembala didalam kandang terbatas.

Baca Juga:  Desa Babakan Bogor adakan Musyawarah Pra Pelaksanaan Kegiatan di Tahun 2024, Berjalan dengan Lancar

Hal ini untuk menghindari hal yang tidak diharapkan karna sudah banyak korban akibat kecelakaan dijalan yang mana salah satu disebabkan hewan ternak yang berkeliaran di jalan raya dan yang paling penting untuk mewujutkan Kaur yang Bersih Sejahtra Enerjik dan Relijius demikian Kepala Dinas Pol PP Darlius.SPd (Reza)

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Humbahas, Hadiri Musrenbang-Lintongnihuta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *