Edy Mulyadi Tersangka, DPP LIPPI : Apresiasi Langkah Bareskrim Polri

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta l Detikkasus.com – Polisi menetapkan tersangka dan menahan Edy Mulyadi dalam kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak, sikap polri dengan cepat menanggapi dan cepat memproses apa yang terjadi di masyarakat, langkah Polri itu mendapatkan paresiasi dari Organisasi Kepemudaan seperti Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia Melalui ketua Umum Dedi Siregar.

Mengapresiasi gerak cepat yang di ambil oleh kepolisian dalam memproses hingga tersangka pada kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak, yang bersangkutan (Edy Mulyadi,

Baca Juga:  Raja Belanda Kunjungi Indonesia, Harapan Baru Bagi 200 Ribu Warga Belanda Kelahiran Indonesia

Kami menilai langkah Polri dalam memutuskan bersnagkutan (Edy Mulyadi-red sudah tepat karena melalui kajian yg mendalam sehingga bersangkutan tersangka

Langkah Polri melakukan penahanan tersangka sebagai bentuk agar memudahkan dalma penyidikan perkara sehingga cepat di tuntaskan, Dedi menilai Bareskrim Polri sudah cepat, cermat dan penuh kehati-hatian menangani kasus tersebut. Karena itu, dia berharap masyarakat mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri.

Meminta semua pihak menahan diri untuk tidak melakukan gerakan yang dapat mengintervensi proses penyidikan serta jangan membangun opini dan narasi-narasi yang dapat menimbulkan kegaduhan di tengah mssyarakat

Baca Juga:  Sosok Dr. (C) Kompol Netty Rosdiana Siagian, S.H., M.H. Di Tengah Sidang Praperadilan Lahan Cengkareng

Menghimbau kepada masyarakat kasus ini mempercayakan kepada Bareskrim Polri dalam menuntaskan perihal ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya yang bersangkutan soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak, kita bisa lihat kinerja polri dalam kasus ini sangat transparan dengan memberikan keterangan pers dalam perkembangan pengusutan perkara ini.

Kita menginginkan suasana yang damai berbangsa dan bernegara untuk itu pada kasus ini, sekali lagi apresiasi yang tinggi kepada Polri dengan cepat merespon aduan masyarakat dan gerak cepat, langkah polri ini akan menjawab pertanyaan bagi kelompok-kelompok yang merasa di alamatkan yang bersangkutan, dengan ini suadara masyarakat Kalimantan merasa lebih tenang adanya keputusan hukum sehingga hal ini menjadi epek jera dan tidak terulang kembali

Baca Juga:  Polisi Ringkus, Dua Pelaku Pencurian Tiang Telphon

Sebelumnya, Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur ‘tempat jin buang anak’. Edy dijerat pasal berlapis.

Hormat,kami

Dewan Pimpinan Pusat
Lembaga Independen Pemuda Pemerhati Indonesia

Ketua Umum
Dedi Siregar

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru