Polda Bali- Polres Buleleng, DETIKKASUS.COM – Dalam rangka rangkaian TMMD di Desa Pangkung Paruk, pada hari Minggu tgl 1 Oktober 2017 jam 11.00 wita Kasat Bimas Polres Buleleng AKP Kt Sangku dan Kanit Diaksa Iptu Ngh Kendrawati memberikan penyuluhan kepada Masyarakat Ds Pangkung Paruk tentang Harkamtibmas dan Undang Undang Lalu Lintas.
Dalam acara Penyuluhanya terkait dengan berlangsungnya TMMD, Kasat Bimas menjelaskan Penyalah gunaan obat obatan berbahaya seperti Narkoba dan akibat akibat yang ditimbulkan, juga menjaga hubungan yang harmonis dengan warga yang lain dalam hidup berdampingan. Sedangkan Kanit Diaksa Menyampaikan Undang Undang Lalulintas serta tatatertib dalam berlalulintas dijalan raya.
Hadir dalam acara tersebut Dandim Singaraja, Kasat Bimas dan Kanit Diaksa Polres Buleleng, Perbekel Desa setempat bersama Staf, Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa, Todat, Toga, Toda, Kelian Desa Pakraman dan masyarakat Ds Pangkung Paruk lebih kurang 300 Orang, acara penyuluhan disambut dengan sangat antusias oleh warga setempat dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.
Kapolsek Seririt Kompol Loduwyk Tapilaha, S.I.K dalam konfirnya menjelaskan, “Untuk memberikan pengertian terhadap warga tentang Harkamtibmas dan Tatatertib berlalulintas dijalan raya, perlu dilakukan sosialisai atau penyuluhan penyuluhan kepada Masyarakat sehingga Warga Masyarakat benar benar mengerti dengan apa yang dimaksud Harkamtibmas dan Undang Undang Lalulintas”, ungkapnya singkat. (Priya).