Pengolahan Kayu oleh Pengurus KSU Miftahul Annisa Perlu Dipertanyakan

Selasa, 1 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, NAD l Detikkasus.com –Senin (31/01/2022) Pengolahan kayu hutan yang dilakukan oleh pengurus, Koperasi Serba Usaha (KSU) Miftahul Annisa dinilai perlu untuk ditelusuri hingga pertanyakan. “Apakah manpaat pengolahan kayu tersebut sebatas untuk kepentingan pribadi, atau diperdagangkan hingga murnikah untuk kepentingan KSU Miftahul Annisa”.

Bagaimana bentuk keabsahan legalitasnya, apakah sudah ada Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK). Kalau untuk mengolah kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi, atau barang jadi pada lokasi tertentu harusnya ada IUIPHHK nya. Jika tidak punya IUIPHHK tetapi dikerjakan, berarti kegiatan bentuk pelanggaran.

Baca Juga:  Paripurna Pemandangan Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Anggaran PBD Perubahan

Setau saya KSU Miftahul Annisa itu bergerak dibidang PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) diketuai oleh inisial DS, bertempat tinggal di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Sumatera. Kuat dugaan “KSU Miftahul Annisa tersebut belum punya izin usaha pengolahan kayu”.

Pantas saja KSU Miftahul Annisa banyak mengelola lokasi hutan muda, yang tidak pernah ditanaman kelapa sawit mereka jadikan lokasi replanting. Agar mereka dapat mengelola jenis kayu hutan yang ada dilokasi replanting tersebut. “Untuk pengolahan kayu oleh pengurus KSU Miftahul Annisa layak dipertanyakan oleh aparat penegak hukum”. Ujar sumber

Baca Juga:  Jalan Camar Sudah Lama Longsor Belum Ada Perbaikan Pemda Aceh

Adanya informasi yang disampaikan nara sumber, akhirnya melalui whatsAAp awak media mengkonfirmasi inisial DS Ketua KSU Miftahul Annisa mengatakan. “Kayu didalam paret terlihat kemudian dinaikkan, kalau ada yang bagus dibelah, untuk bahan rumah termaksud untuk keperluan pribadi, bukan untuk keperluan KSU Miftahul Annisa”.

Baca Juga:  Dibalik Pencemaran Nama Baik, Ternyata Ada Nama SR Oknum TNI

Kayu didalam tanah dirawa-rawa tidak diperjual belikan geratis dan ada yang merka belah sendiri, sekarang susah dapat bahan kayu yang keras kalau bukan dari tumbangan zaman-zaman dulu. Selain untuk dibuat kosen ada juga untuk kandang sapi, kemudian sisa-sisa belahannya ada yang dipergunakan untuk kayu bakar batu bata. Anehnya “bahkan dilahan fasiltas desa ada kayu ditumbang untuk bahan rumahnya”. Ujar DS (J. Sianipar)

Berita Terkait

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri
Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 12:57 WIB

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB