Batam l Detikkasus.com – Jajaran unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Iptu Fajar Bittikaka, S.Tr.K berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencurian (Curat) berinisial E (30) di Simpang Dam Muka Kuning, Kota Batam, Sabtu (29/01/2022).
Kronologi bermula, Senin (24/01/2022) lalu, saat korban baru selesai berjualan mie ayam, kemudian korban tidur sekira pukul 23.30 WIB.
Dan diduga Pelaku E (30) merupakan karyawan korban belum tidur dan masih teleponan.
Selasa (25/01/2022) sekira pukul 06.30 WIB, korban bangun, namun kaget bukan kepalang dan melihat laci meja kasir sudah terbuka, uang sebesar Rp.3.200.000 (Tiga Juta Dua Ratus Ribu Rupiah), 1 unit Handphone merek Samsung A20S warna hitam dan 4 buah tabung gas 12 kg dan 1 unit sepeda motor merek Honda Beat, telah hilang.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian pada, Sabtu (29/01/2022) sekira pukul 03.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sedang berada di Simpang Dam Muka Kuning Kota Batam.
Mendengar hal tersebut, tim langsung menuju ketempat tersebut.
Sesampainya di sana tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku E (30) dan berhasil diamankan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja, guna dilakukan proses lebih lanjut.
Terdapat barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam putih, 1 unit Handphone merek Samsung A20S warna hitam, 1 buah kunci warna hitam bertuliskan Honda dan 1 lembar Surat Tanda Kendaraan (STNK) asli.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM, membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Benar, saat ini pelaku E (30) sudah diamankan unit Reskrim Polsek Lubuk Baja,” papar Kompol Budi Hartono SIK.,MM.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Lubuk Baja Kompol Budi Hartono, SIK, MM. (Redaksi)