Dua Orang Saksi Laporan Polisi Nomor: LP-B/07/ I /2022 Sudah Memberikan Keterangan

Kamis, 27 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Singkil, NAD I Detikkasus.com –Kamis (27/01/2022) Dua orang saksi atas dugaan Pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 07/1/2022/SPKT/Polres Aceh Singkil/POLDA ACEH. Sudah memberikan keterangannya dihadapan penyidik atas dugaan pasal 263 Ayat (1) KUHPidana.

Sedangkan nama kedua saksi memberikan keterangan dihadapan penyidik tersebut adalah inisial P dan Z, “Selain mengucapkan terimakasih atas pelayanan maksimal yang diberikan penyidik, kami juga sangat berharap agar kasus yang kami laporkan dapat berjalan sebagaimana mestinya”.

Baca Juga:  Reaksi Cepat Polsek Kesambi amankan Remaja bawa Sajam 

Kami saat ini memang sebagai saksi untuk memberikan keterangan apa yang kami rasakan, yang tak bisanya tiga pelapor dalam satu kasus yang sama. “Kalau seandainya bisa tiga pelapor pada satu masalah yang sama, bisa jadi kami bertiga pelapornya sebab kami adalah korbannya”. Ujarnya

Baca Juga:  Pasar Sumber Mukti Perlu Jadi Sorotan Aparatur Penegak Hukum

Dari hasil penelusuran, “Kedua orang saksi bersama pelapor atas nama Mujiani, bertempat tinggal di Desa Sumber Mukti Kecamatan Kota Baharu. Pada Tanggal 08 September 2021 sudah membuat Laporan Informasi dengan nomor: LI/36/IX/2021/Reskrim.

Baca Juga:  BEJAT!! Wanita Penyandang Disabilitas Diperkosa Hingga Hamil 4 Bulan

Kemudian dari laporan informasi meningkatkan, jadi bentuk laporan polisi dengan nomor: LP-B/07/ I /2022/SPKT/Polres Aceh Singkil/POLDA ACEH. “Atas dugaan Pemalsuan tanda tangan dalam kwitansi”, sedangkan terlapor adalah inisial M sebagai Ketua Koperasi Simpan Pinjam Perempuan (KSPP), di Desa Sumber Mukti hingga saat ini tidak bisa dikonfirmasi. (J. Sianipar)

Berita Terkait

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati
Polisi Tangkap Satu Orang Pelaku Pembunuhan Sopir Travel Kuala Tungkal
Polres Cirebon Kota, Sikat 6 Pelaku Tawuran

Berita Terkait

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Kamis, 24 Oktober 2024 - 17:34 WIB

Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu

Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:34 WIB

Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid TIK Polda Aceh Pimpin Apel Di Mapolda Aceh

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:30 WIB

Uncategorized

Pemkab Aceh Timur, Absen Dalam Sidang Sengketa Informasi Publik

Kamis, 31 Okt 2024 - 21:28 WIB