Gresik l Detikkasus.com – Dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oknum Perangkat Desa Bringkang Spr (59).
Dasar laporan masyarakat yang menanyakan terkait pengelolaan tanah kas desa dan status aset tanah jalan Fasilitas Umum (Fasum) menuju sawah yang dibangun PT MUTIARA CAHAYA FAJAR, sebagai pengembang. Sehingga mendapat tanggapan serius dari Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) di Jawat Timur.
Saat ditemui oleh awak media, Moch Hasan, Jetua Tim Investigasi LPI Tipikor RI, di Jawa Timur, membenarkan, bahwa lembaganya akan melaporkan dugaan gratifikasi yang dilakukan oleh Perangkat Desa Bringkang dan Ketua BPD Spr, terkait tanah Fasum yang terbangun oleh PT MUTIARA CAHAYA FAJAR.
Menurut Moch Hasan, di Propinsi Jawa Timur, sudah melakukan klarifikasi pihak terkait, di Desa Bringkang, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur. “Karena hal itu salah satu bentuk tindak pidana korupsi,” katanya.
Klarifikasi pihak PT. Mutiara Cahaya Fajar, membenarkan terkait tanah jalan Fasum tersebut.
“Kalau terkait pemberian uang Rp150 000.000 (seratus limapuluh juta rupiah) terhadap desa kami pihak PT Fajar belum bisa memberi keterangan, karena kami belum tau. Soalnya ada yang mengurusi langsung,” ucap pihak PT Fajar kepada Tim.
Menurut pihak PT Fajar, bahwa jalan Fasum tersebut, kami tetap mengijinkan masyarakat untuk lewat menuju sawah.
“Cuma kalau malam tetap kami tutup, demi keamanan,” ucap Fajar.
Eronisnya Ada salah satu warga yang tidak mau di publikasikan Namanya mau ke sawah membawa alat mesin penggiling padi telah di larang untuk masuk ke area perumahan oleh oknum petugas perumahan PT.Fajar.
22 Desember 2021, tim Investigasi Lpi Tipikor RI,di Jawatimur telah mengklarifikasi perangkat , Sps,dan Ad di kantor desa , menurut keterangannya mereka mengakui bahwa desa mendapatkan dana Aspirasi dari PT. MUTIARA CAHAYA FAJAR Sebesar seratus limapuluh juta rupiah (Rp 150.000.000),- itupun kami prosesnya sangat panjang melibatkan tuju (7) masyarakat ( wakil warga Buyuk Desa Bringkang),BPD dan Kepala Desa untuk membentuk kesepakatan.ucap Sps dan ad (prangkat desa) dan uang tersebut turunnya tetap melalui Desa, yang mana telah di terima oleh Spr dan Skn.
dan untuk kesepakatannya Uang seratus limapuluh juta rupiyah masuk desa lima puluh juta rupiah (Rp 50.000.000,-) dan untuk dusun seratus juta rupiyah (Rp 100.000.000,-) secara bertahap dari tangan Spr, pertama tiga puluh juta rupiyah (30.000.000,-)
ke dua tiga puluh juta rupiyah (30.000.000,-)
ke tiga Empat puluh rupiyah (40.000.000,-) menurut Sps dana seratus juta di alokasikan untuk pembangunan Fasilitas umum Pos kamling dan dana Covit .
ungkap Sps.
27 Desember 2021
Tim Investigasi Lpi Tipikor RI, di Jawatimur mengklarivikasi Spr di kediamannya, menurut Moch Hasan ketua Tim Investigasi Lpi Tipikor RI,Jawatimur ke pada Awak media Jejakkasus Info,Com menirukan jawaban Spr ke pada tim, klarifikasi masalah apa..?, itu masalah Orang orang,masyarakat kampung Buyuk . Desa tidak mengfasilitasi masalah tanah Fajar itu…
sebetulnya sy tidak suka dengan kedatangan tim tuju berlagak gaya preman , meminta minta bantuan, ucap Hasan menirukan jawaban Spr selaku ketua BPD.
itu tuju masyarakat (tim tuju) bentukan masyarakat bawah.
Dengan hasil klarifikasi, Ketua tim Investigasi Moch Hasan ke pada Awak media menyampaikan, bahwa DPP LPI TIPIKOR RI, Pusat sudah melayangkan surat klarifikasi Resmi,ke pada pihak PT. MUTIARA CAHAYA FAJAR Dan kantor kepala desa Bringkang,kecamatan Menganti,kabupaten Gresik, Jawatimur.tapi sampai hari ini belum ada jawaban/ balasan ke kantor Lpi Tipikor pusat. sehingga kami mengarah ke proses hukum. dan saat kami tim sidak di lakasi Area perumahan PT. Mutiara Cahaya Fajar, kami menemukan subuah pathok pembatas jalan Fasum 4 meter masih tertancap jelas, sehingga kami tim Ber asumsi bahwa tanah jalan Fasum tersebut Lebar 4meter, panjang 150 meter dan pathok depan sebelah barat hilang terbangun oleh PT tersebut. sehingga kami tim Investigasi Lpi Tipikor RI, di Jawatimur menduga ada pelanggaran pasal12B Ayat (1) UU No 31/1999 Jo UU No.20/2001 berbunyi ” Setiap Gretifikasi Kepada pegawai Negeri atau penyelanggara Negara Di Anggap pemberian suap,apabila berhubungan dengan jabatannya,Dan. berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
Sangsi pasal 12B Ayat (2) UU No 31/1999 Jo UU No 20/2001 pidana penjara seumur hidup,atau penjara paling singkat 4 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta, dan paling banyak Rp 1 millyat. Ungkapnya. (min/tim 9)