Bangka Barat l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Timah illegal di DAS jembatan AIR MAYANG Simpang Tiga Simpang Teritip kabupaten Bangka Barat Kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Awak media Senin (22/11/2021) Pukul 16.45 WIB.
Nampak puluhan TI yang beroperasi di kiri – kanan DAS jembatan AIR MAYANG Simpang Tiga Simpang Teritip perbuatan mereka mencemari DAS dan Pendangkalan bisa mengakibatkan banjir.
Di atas Video Kegiatan
Awak media langsung konfirmasi ke salah satu penambang namanya tidak mau disebutkan mengatakan setiap hari dapat 7 – 8 kg pak ucapannya.
Awak media konfirmasi 17.29 wib ke kapolsek Simpang Teritip Via WhatsApp mengatakan, “terimakasih infonya bang besok kami turun kelapangan”, ucapannya.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah)”.
Dengan adanya Tambang Timah ilegal di kawasan DAS di jembatan AIR MAYANG Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal dan penampung Timah ilegal.
(Tim Sembilan)