Polres Tulang Bawang Tangkap 23 Pelaku Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Senin, 22 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBA, Detikkasus.com-Periode Januari sampai November 2021 sebanyak 27 kasus cabul terhadap korban anak dibawah umur yang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tulang Bawang dan Polsek jajaran.

“Dari 27 kasus tersebut sebanyak 16 kasus yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan (P21) dan 11 kasus dalam proses sidik,” ucap Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, yang didampingi Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, SH, Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH, Kapolsek Banjar Agung, Kompol Abdul Mutolib, SH, Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, dan Kapolsek Gedung Aji, Ipda Amir Hamzah, SH, MH, saat menggelar konferensi pers, hari Senin (22/11/2021), pukul 09.00 WIB, di Mapolres setempat.

Baca Juga:  Babinsa Bersama 3 Pilar Desa Tamansari Kec Wuluhan Benahi Rumah Warga Kurang Mampu

Lanjut AKBP Hujra, sedangkan pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 23 orang dengan rincian 22 dewasa, dan 1 orang anak dibawah umur.

Modus operandi dari para pelaku ini adalah kenalan dengan korban di media sosial, lalu diajak pacaran dan diimingi-imingi dengan uang atau benda berharga sehingga korban dengan mudah untuk dicabuli.

Baca Juga:  Patroli Pesisir Pantai Cegah Masuknya Barang dan Orang Berbahaya

Untuk itu, Kapolres mengimbau kepada para orang tua jangan sampai lengah memberikan pengawasan terhadap anak-anaknya, mulai dari pergaulan, hingga media sosial yang digunakan. Para pelaku ini bisa dengan mudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban karena adanya kesempatan.

“Kami dari Polres tidak henti-hentinya memberikan penyuluhan baik ke sekolah-sekolah maupun ke Kampung-Kampung agar anak-anak dibawah umur ini tidak menjadi korban tindak pidana cabul,” papar AKBP Hujra.

Baca Juga:  Cangar Pacet

Ia menambahkan, pihak Kepolisian telah berkomitmen dengan Kejaksaan dan Pengadilan, bahwa untuk pelaku cabul terhadap anak dibawah umur akan dikenakan hukuman yang maksimal.

Kepada para pelaku yang telah berhasil ditangkap, mereka dikenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak. Diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (Agus)

Berita Terkait

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi
Waka Polda Aceh Hadiri Syukuran HUT Ke-79 Korps Brimob Polri Tahun 2024

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 November 2024 - 10:54 WIB

Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Jumat, 15 November 2024 - 21:26 WIB

80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.

Berita Terbaru

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB