Aktivitas Tambang Timah Ilegal di Depan RSUD dr Eko Maulana Ali, Belum Tersentuh APH

Sabtu, 20 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belinyu l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Timah illegal Beroperasi di Depan RSUD Dr eko Maulana Ali di Desa Rinding panjang Dusun Jintan kecamatan Belinyu kabupaten Bangka provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Awak media, Sabtu (20/11/2021) Pukul 16.45 WIB.

Nampak beberapa mesin Ti sebu beroperasi di depan RSUD Dr eko Maulana Ali dan lokasi TI tak jauh dari jalan raya jarak sekitar 30 meter.
Awak media langsung konfirmasi ke salah satu penambang yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan yang punya tambang inisial Aj bang ucapnya.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kasus Pencabulan 6 Bocah oleh Oknum Guru Ngaji

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.

Baca Juga:  Tambang TI Rajuk di Nelayan 1 Sungai Liat, Diduga Melanggar Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 KUHP

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, barang siapa yang membuang limbah sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus TPPO dan Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia

Dengan temuan awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal yang beroperasi di pinggir jalan depan RSUD Dr eko Maulana . (Sugianto)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru