“Tanggapan Kepala Gakkum kepada Ketua Umum LSM Gmicak ”Terkait 28 Pabrik Limbah B3 di Kedungsari Dugaan Bodong”
Video Kegiatan saat LSM Gmicak turun lapangan
Jombang l Detikkasus.com – 28 Pabrik Peleburan Alumunium di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Propinsi Jatwa Timur, diduga tanpa izin kata Gakkum kepada LSM Gmicak.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara melalui telphon selulernya Whatsaap 08114559XX mengatakan, bahwa konfirmasi dari media jejakkasustv.com barsama LSM Gmicak akan di sampaikan kebagian pengaduan Balai. aya sampaikan ke Bagian Pengaduan.
Berita sebelumnya di berita jejakkasustv.com di beritakan bahwa di Desa Kendalsari, Sumobito, Timbun Ratusan Ton Limbah B3 Dugaan tidak Mengantongi Izin dari Kenterian Lingkungan Hidup RI.
Munculnya berita yang kedua dari media jejakkasustv.com tentang dugaan beberapa pabrik peleburan Alumunium atau Limbah B3 di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Propinsi Jajwa Timur kembali naik berita.
Munculnya berita kedua tersebut, di ketahui dari hasil lapangan tim jejakkasustv.com bersama tim Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak). “Ada 28 lebih, Pabrik Peleburan Limbah B3 Alumunium diduga tidak Mengantongi Izin dari Kenterian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Itu bisa diketahui kata salah satu tim Gmicak, dengan Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 18 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
Tim turun lapangan dan mengantongi data lapangan kemudian melakukan konfirmasi untuk meminta keterangan, mulai Nomor : 0260/ Gmicak/ X/2021 dan seterusnya ada sekitar 28 Pengusaha.
Para pengusaha Peleburan Alumunium dan Pembakaran Grenjeng Foil yang menghasilkan Lempengan Alumunium dan Limbah Bahan baku beracun (B3) di Dusun Kedungsari, Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang Jawa Timur.
“Sejauh ini para pengusaha yang diduga tidak mengantongi Izin dan hanya dompleng Koperasi tidak memberikan Staetmen,”terang Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak).
Dikatakan Supriyanto melalui Media Jejakkasustv.com, dirinya akan mengirimkan Laporan dan Pelaporan yang akan di sampaikan kepada dinas terkait antara lain, Kementerian Lingkungan Hidup RI, Gubernur Jatim, Gakkum, Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jombang. (Pria Sakti JKTV)