Ditetapkan Tersangka, Sopir Vanessa Angel Tubagus Joddy Ditahan di Rutan Polres Jombang

Jumat, 12 November 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Jombang JATIM -Polres Jombang telah menahan sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, tersangka dalam insiden kecelakaan tunggal yang menewaskan artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi di Tol Jombang, KM 672.300, Kamis (4/11/2021) pekan lalu.

Informasi didapat, Tubagus Joddy dimasukkan ke Ruang Tahanan Polres Jombang pada Kamis malam, (11/11/2021) sekitar jam 20.00 WIB, setelah berkas persyaratan administrasi penahanan dia dinyatakan lengkap oleh Satuan Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) Polres Jombang.

Berkas persyaratan adminstrasi itu seperti surat perintah penahanan, surat keterangan sehat, surat keterangan hasil swab bebas COVID-19 serta keterangan riwayat penyakit dari klinik atau rumah sakit.

“Setelah administrasinya lengkap, tersangka dilakukan penahanan di Polres Jombang,” kata Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho, kepada sejumlah awak Media di Lobby Mapolres Jombang, pada Jumat (12/11/2021)

Baca Juga:  Polres Pulang Pisau Gelar Kesamaptaan Jasmani Dan Ujian Bela Diri

Agung mengungkapkan, kondisi kesehatan Tubagus Joddy saat ini, sangat bagus atau dalam keadaan sehat. Dia di dalam penjara Polres Jombang membaur dengan tahanan kasus lain, seperti tahanan kasus tindak pidana kriminal umum maupun kasus narkoba. Artinya, tidak ada tempat khusus bagi Tubagus Joddy.

“Saat ini tersangka kondisinya membaik, bagus dan sudah dilakukan pemeriksaan kesehatannnya. Tidak kita beda-bedakan, (Tubagus Joddy) jadi satu dengan tahanan lainnya,” ungkap Agung.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan, setelah polisi melakukan penahanan terhadap tersangka, penyidik Satlantas Polres Jombang tengah bekerja melengkapi berkas. Kelengkapan itu di antaranya keterangan dari saksi ahli Polda Jatim dan Tim TAA Korlantas Polri. Diperkirakan hasil dari keterangan para saksi ahli tersebut tidak lama akan diterima, dan setelah lengkap akan langsung dikirim ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang.

Baca Juga:  Bantu Perekonomian PKL serta Pedagang Warung, Polres Jombang Salurkan Bantuan Uang Tunai dan Sembako

“Mungkin 1 sampai 2 hari ini kita sudah menerima hasilnya. Kemungkinan kelengkapan berkas tidak lama, cepat kok, setelah lengkap berkas itu, kita kirim ke Kejaksaan,” ungkap perwira menengah dengan dua melati di pundak ini.

AKBP Agung menambahkan, selama pemeriksaan, tersangka Tubagus Joddy selalu kooperatif. Dia bisa menceritakan semua kejadian kecelakaan maut yang menewaskan dua orang itu. Namun, Kapolres tidak membeberkan hasil pemeriksaan yang ada dalam berkas perkara itu, sebab hasil pemeriksaan itu akan disampaikan dalam persidangan di pengadilan

“(Tersangka) sangat kooperatif saat dilakukan pemeriksaan dan (Tubagus Joddy) bisa menjelaskan kronologi kejadiannya,” ujar perwira lulusan Akademi Kepolisian tahun 2002 tersebut.

Dalam kasus itu, Tubagus M Joddy dijerat pasal berlapis. Dia dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp12 juta, dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta.

Baca Juga:  DPC PWRI Kayong Utara Bersama Polres Kayong Utara Selenggarakan Penyuluhan Hukum Kepada Remaja kepada siswa-siswi SMP, MTS, SMA,SMK

Diketahui, Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang.

Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri. Sopirnya Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya GL (1,7) dan asisten rumah tangga Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat.

Reporter: Jmi

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB