Edarkan Pil Koplo, Fahrul Diringkus Unit Reskrim Polsek Jombang

Detikkasus.com | Jombang – Jatim -Unit Reskrim Polsek Jombang meringkus seorang pemuda bernama Mochammad Fahrul Bima Aditya (19) di rumahnya, Desa Kebontemu, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang. Saat di geledah, polisi menemukan ratusan butir pil dobel L siap edar.

Kapolsek Jombang, AKP Bambang Setyo Budi mengatakan, Fahrul diduga merupakan seorang pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) jenis Pil Dobel L yang merusak generasi penerus bangsa.

Baca Juga:  Polres Jombang Salurkan Bantuan Kepada Anak Yatim Secara Door To Door

“Pelaku kami tangkap pada Rabu (23/11/2021) jam 23.00 Wib di rumahnya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Bambang, Jumat (5/11/2021).

Penangkapan Fahrul merupakan pengembangan dari penangkapan terhadap Bayu Candra Agata alias penyakit dan Adimas Budi Luhur alias Mboto LP. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku mendapat pil koplo dari temannya bernama Fahrul.

Baca Juga:  Desa Galengdowo Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang Tasyukuran Hasil Panen.

“Pengakuan itu kami kembangkan hingga berhasil menangkap tersangka Fahrul. Saat ditangka, tersangka tidak melawan,” ujar Bambang.

Dari hasil penggeledahan di rumah Fahrul, petugas menemukan sebanyak 500 butir pil dobel L siap edar. Pil koplo itu disimpan di dalam lemari pakaian di dalam kamar tersangka. Petugas juga menyita Handphone tersangka yang digunakan sebagai alat transaksi narkoba.

Baca Juga:  Korupsi Dana Desa Rp 278 Juta "Kades Dukuhmojo Mojoagung, Masuk Penjara 

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Fahrul ditahan di Polsek Jombang. Bambang menegaskan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan pelaku lainnya.

“Tersangka sudah kami tahan dan dikenakan Pasal 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas mantan Kapolsek Jogoroto tersebut.

Reporter: Jmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *