Labuhanbatu, Sumut l Detikkasus.com –Rabu (03/11/2021) Melalui WhatsAAp sekira Pukul 11:51 WIB awak media sudah, mengkonfirmasi Tongku Ridwan ST walau terlihat online namun beliau malah bungkam.
Kemudian sekira Pukul 14:03 WIB awak media bergegas menuju ruangan kerja Tongku Ridwan ST sebagai, Kabid SMP dan Plt Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara.
Disekitar Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu didapat info dari staf Kabid SMP, dan staf Dinas Pendidikan katanya Pak Tongku Ridwan ST tidak ada dilokasi Dinas Pendidikan.
Akhirnya sekitar Pukul 14:18 WIB melalui telepon genggam awak media sudah berulang kali menelepon, Tongku Ridwan ST walau telepon genggam berdering beliau yang terhormat itu tidak mau mengangkatnya.
Sebagai (Kabid) Kepala Bidang SMP sekaligus sebagai (Plt) Pelaksanaan tugas Dinas Pendidikan Kabupaten, pantaskah dipertahankan jika mental pelayan publik mampunya sebatas untuk bungkam.
Tujuan awak media Detikkasus.com menghubungi Tongku Ridwan ST, adalah untuk meminta tanggapan terkait terbitan edisi 01/11 dengan judul “Gak Nyangka, Kepala SMP Negeri 3 Malah Bungkam Bahkan Menghindar”.
Diedisi tersebut menceritakan sama sekali gak nyangka jika ternyata, Drs Maidun Saragih Kepala SMP Negeri 3 malah bungkam bahkan menghindar saat mau dikonfirmasi.
Hal itu sebenarnya bermula dari nara sumber mengatakan “Ada siswa di SMP Negeri 3 Rantau Utara tidak dapat bantuan karena data ganda”.
Menyikapi informasi yang didapat tersebut kemudian melalui WhatsAAp, awak mengkonfirmasi Drs Maidun Saragih M.M namun beliau malah memilih untuk bungkam.
Pukul 09:45 WIB awak media sudah datang ke SMP Negeri 3, akan tetapi beliau yang terhormat itu tidak bisa dikonfirmasi karena katanya ada rapat.
Awak media sempat bertanya kapan kira-kira yang bisa ada waktu untuk dikonfirmasi, beliau mengatakan belum ada ketentuan iya udahlah iya. Ujar Drs Maidun Saragih.
Ditempat terpisah Erwin Ritonga mengatakan Wow,,,!!! Apakah memang sebegininya bentuk mental oknum Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu.
“Jika hal seperti ini tidak segera dibenahi oleh pak dr Erik Adtrada Ritonga MKM Bupati Labuhanbatu,
sepertinya bakal semakin terpuruk kondisi pendidikan nantinya. Sebab instansi pendidikan harusnya mampu memberikan contoh terbaik”.
Seperti transparan terbuka sebagaimana yang diamanatkan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. “Yang bersifat informasi publik terbuka dapat diakses dengan mudah”.
“Harusnya dapat diperoleh setiap pemohon informasi dengan cepat dan tepat waktu biaya ringan dan cara sederhana”. Akan tetapi yang terjadi saat ini malah, Pemilik Gelar/Titel bahkan bertugas diPendidikan mencorengnya. Ujar Erwin (J. Sianipar)