Pansus III DPRD Trenggalek Katakan, Untuk Kendaraan Baru Uji Kelayakan Berlaku Satu Tahun

TRENGGALEK I detikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapar kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek, berkaitan tentang Finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Rapat berlangsung di Aula lantai I, Rabu (27/10/2021).

Baca Juga:  Pemdes Desa Das Peta adakan kegiatan pelatihan kapasitas peningkatan aparatur

Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah terselesaikan dengan baik dan disesuaikan dengan peraturan Kementrian Perhubungan yang terbaru.” Untuk kendaraan baru uji kelayakannya berlaku untuk setahun. Untuk tarif disesuaikan dengan aturan yang berlaku,”katanya usai rapat pansus selesai.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Salurkan Puluhan Sembako, Jirigen dan 5000 Liter Air Bersih Kepada Masyarakat Terdampak Kekeringan 

Dijelaskan Mugianto tidak ada catatan yang krusial dalam pembentukan Raperda tersebut semua berjalan dengan lancar, dan tinggal tindak lanjut dengan Peraturan Bupati.

Baca Juga:  Wartwan Media Online Pacitan Saat Liputan Diusir Oknum Ketua KPPS TPS 03 Desa Sumberharjo 

Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Raperda yang harus terselesaikan tahun ini.” Mudah – mudahan semua berjalan lancar, “pungkasnya.(Adv/Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *