TRENGGALEK I detikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapar kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Trenggalek, berkaitan tentang Finalisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Rapat berlangsung di Aula lantai I, Rabu (27/10/2021).
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sudah terselesaikan dengan baik dan disesuaikan dengan peraturan Kementrian Perhubungan yang terbaru.” Untuk kendaraan baru uji kelayakannya berlaku untuk setahun. Untuk tarif disesuaikan dengan aturan yang berlaku,”katanya usai rapat pansus selesai.
Dijelaskan Mugianto tidak ada catatan yang krusial dalam pembentukan Raperda tersebut semua berjalan dengan lancar, dan tinggal tindak lanjut dengan Peraturan Bupati.
Politisi dari Partai Demokrat ini menyampaikan, jika Raperda Perubahan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor merupakan salah satu Raperda yang harus terselesaikan tahun ini.” Mudah – mudahan semua berjalan lancar, “pungkasnya.(Adv/Adi).