Detikkasus.com |Pamekasan – komunitas monitoring dan advokasi (KOMAD) Melayangkan Surat ke kantor dinas Perumahan kawasan dan permukiman di jalan Jokotole kab Pamekasan,Madura jawatimur, Selasa / 26 / 10 / 21.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat LSM KOMAD Zaini wer wer Menunjukkan keseriusannya sebagai kometmen dalam mengawal persoalan Dugaan Kolusi,korupsi dan nipotisme (KKN).
Bahwa adanya dugaan Bupati mempekerjakan atau bagi-bagi proyek kepada orang-orang terdekat dengan bupati termasuk kepada Aspri inisial “L” merupakan tindakan membuka pintu paling besar kejahatan korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN) Sehingga perlu adanya klarifikasi dari Bupati. Fenomena ini tidak selaras dengan rencana pemerintah Indonesia tentang pemberantasan kejahatan KKN.
Menurut Alvian sebagai Praktisi Hukum Kondang di kab Pamekasan Menyayangkan apabila hal itu betul betul terjadi dugaan tersebut karena ini merupakan bagian dari indikator KKN serta perlu di tindaklanjuti dan di selidiki Mulai dari proses tahap pengajuan dan cara mendapatkan paket kegiatan tersebut.
Sehingga proyek yang di lakukan oleh orang orang Bupati dan atau orang orang terdekatnya Bupati itu juga salah apalagi CV nya masih pinjam, kalaupun pekerjaan itu benar secara aturan tapi di kerjakan oleh orang orang terdekat nya Bupati dan dugaan oknum Aspri yang ber inisial “L” tersebut di duga melanggar pasal 31/99 junto UU nomer 20 tahun 2001 tentang larangan KKN
(Zai