Polres Kapuas, detikkasus.com – “Tersangka HS (66) tertangkap tangan pada saat melakukan aktifitas membakar lahan yang rencananya akan digunakan untuk bertani, dimana luas area yang dibakar berukuran 3×3 meter,” tutur Iptu Siti Rabiatul Adawiyah, S.H., mengungkapkan motif pembakaran lahan tersebut, Sabtu (30/09/2017) sekitar pukul 14.00 WIB.
Aktifitas pembakaran lahan itu sendiri terjadi pada hari Jumat (29/09/2017) kemaren sekitar pukul 16.30 WIB di Kelurahan Sei Pasah RT. 03, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas, Kalteng dimana HS sengaja membakar lahan milik sendiri.
“Namun sebelum selesai melakukan aktifitasnya, HS lebih dahulu ditangkap oleh personel Polri yang tergabung dalam Satgas Penanggulangan Karhutla Kabupaten Kapuas dan langsung diamankan ke Mapolsek Kapuas Hilir,” ucap Iptu Siti Rabiatul.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka HS akan dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 25 ayat (1) Perda Provinsi Kalteng Nomor 5 tahun 2003 tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan ancaman kurungan enam bulan dan denda Rp. 15 juta.
“Ini sebagai peringatan kepada warga bahwa pihak Kapolisian tidak main-main dengan para pelaku yang dengan sengaja membakar lahan, mengingat sosialisasi sudah sering kami lakukan,” tegas Iptu Siti Rabiatul menutup pembicaraan. (Wws jejak kasus).