Kapolda Sulteng Minta Maaf

Palu l Detikkasus.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Pol Rudy Sufahriadi, meminta maaf kepada seluruh masyarakat Sulteng, terkait kasus asusila yang menjerat anggotanya.

Pernyataan Kapolda itu menyusul tindakan dugaan asusila yang dilakukan oleh anggotanya, eks Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berinisial Iptu IDGN.

“Selaku Kapolda Sulteng saya menyampaikan permohonan maaf saya kepada masyarakat, karena masih ada anggota yang melakukan pelanggaran disiplin,” kata Rudy, Minggu (24/10/2021) di Palu.

Rudy menegaskan, sesuai dengan instruksi Kapolri untuk menindak dan memberikan hukuman tegas kepada anggota Polri yang melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

Baca Juga:  Dengan DDS Bhabinkamtibmas Tinga -tinga Menyampaikan Pesan-pesan Kamtibmas

“Sesuai dengan instruksi Kapolri, kita tidak boleh ragu-ragu untuk menindak dan memberikan hukuman,” tegas Rudy.

Rudy menyatakan, pemberian sanksi hukum juga berlaku untuk semua anggota yang terbukti melakukan kesalahan maupun pelanggaran hukum lainnya.

“Kami akan tegas menangani anggota yang terbukti salah,” kata Rudy.

“Kita sudah datang ke rumah korban untuk meyakinkan, bahwa saya akan profesional menangani anggota yang salah,” imbuh Rudy.

Sebelumnya, sidang kode etik terhadap oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, yang diduga melakukan tindakan asusila digelar, Sabtu, 23 Oktober 2021.

Baca Juga:  Proses Pelimpahan Kasus Korupsi Syambarli, S.Sos., M.Si Mantan Kepala Sat Pol PP dan Linmas Kabupaten Konawe Dari Penyidik ke Penuntut Umum.

Dari hasil sidang tersebut, Kapolsek berpangkat Iptu itu, dinyatakan melanggar etik dan direkomendasikan untuk pemberhentian tidak dengan hormat atau dipecat.

Kapolsek berinisial IDGN telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dan pasal 14 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri. Dan pasal 7 ayat (1) huruf b dan pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri No.14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Namun, dari putusan yang merekomendasikan untuk dilakukan pemecatan, Iptu IGDN akan melakukan banding.

Baca Juga:  Mengaku Bersalah, Kepala Sekolah SMAN 1 Kutorejo Meminta Maaf Kepada Kyai Asep Karena Mencatut Namanya

“Terhadap putusan rekomendasi PTDH tersebut Iptu IDGN menyatakan banding,” jelas Rudy.

Sebelum putusan sidang etik itu, eks Kapolsek Iptu IDGN tersebut, telah dibebastugaskan dari jabatannya sejak 15 Oktober 2021, dan digantikan dengan pejabat sementara.

Iptu IDGN terlibat kasus asusila dengan seorang remaja perempuan berinisial S yang berdomisili di Kabupaten Parimo.

IDGN diduga memanfaatkan jabatannya dan berjanji kepada S akan membebaskan ayahnya yang terjerat kasus pidana pencurian hewan ternak jika menuruti keinginannya.

Hingga perbuatan tersebut dilakukan, IDGN tidak kunjung membebaskan ayah S. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *