Makassar, detikkasus.com – Black Canyon Coffee Hertasning, yang terletak di Jalan Hertasning No. 38, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, diduga telah menyajikan sambel basi, hingga pihak pengunjung dirugikan akibat penyediaan sambal basi yang tak layak namun masih tetap disajikan
Pengungjung yang berinisial ID, ARN dan DSM beserta rekan-rekan lainnya, merasa terkejut lantaran Black Canyon Coffee telah memberikan sambal tak layak alias basi
“Saya kecewa, atas penyajian menu makanan Black Canyon Coffee, apalagi saya dalam kondisi hamil, bagaimana kalau saya keracunan dan berdampak ke janin saya karena sudah memakan sambal yang diberikan ternyata sudah basi. Dan hal ini pihak karyawan pun juga mengakui hal itu,” kata Ketua Assosiasi UMKM Sulsel ini kepada awak media, Jumat, (29/9/2017), saat ditemui di Black Canyon Coffee
Lebih lanjut dijelaskan ID yang juga didampingi oleh rekan-rekannya, mengatakan, pihak Black Canyon Coffee sudah keterlaluan dalam menyajikan menu itu, harusnya setiap sajian termasuk sambalnya harus diperhatikan, peristiwa ini banyak saksi yang melihatnya bahkan pihak karyawan pun mengatakan basi dan juga meminta maaf
“Maaf pak, kami ganti yah dengan kentang goreng,” kata ID menirukan gaya karyawan pihak Black Canyon Coffee
Senada dengan ini, permintaan ganti rugi tersebut justru malah berupa kentang goreng, yang sebelumnya berupa ubi dan pisang goreng plus sambal basi. Justru membuat, ID, ARN dan DSM beserta rekan-rekan tak menerimanya
“Enak saja, saya sudah dirugikan malah mau menggantinya dengan kentang goreng,” tambahnya
Meskipun demikian, kasus sambal basi ini sudah melanggar Undang-Undang konsumen No. 8 Tahun 1999, pasal 4
“Jelas ini sudah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 yang berbunyi, setiap konsumen punya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi barang dan jasa
Akibat kejadian itu, pihak Black Canyon Coffee bakal disengketakan atau digugat atas pelanggaran yang membuat, Ketua Assosiasi UMKM Sulsel beserta rekan rekan merasa dirugikan,
Dan pihak Black Canyon Coffee wajib memberikan ganti rugi sebagaimana maksud dalam pasal 62 ayat 1 sebesar Rp. 200 juta
“Kami menunggu itikad baik dari pihak perusahaan, namun jika pihak perusahaan tidak mengganti rugi maka kami melakukan gugatan” tegas, ID (ZL).