Suguhkan Sambel Basi,Black Canyon Coffee Hertasning Terancam Digugat.

Sabtu, 30 September 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar, detikkasus.com – Black Canyon Coffee Hertasning, yang terletak di Jalan Hertasning No. 38, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, diduga telah menyajikan sambel basi, hingga pihak pengunjung dirugikan akibat penyediaan sambal basi yang tak layak namun masih tetap disajikan

Pengungjung yang berinisial ID, ARN dan DSM beserta rekan-rekan lainnya, merasa terkejut lantaran Black Canyon Coffee telah memberikan sambal tak layak alias basi

“Saya kecewa, atas penyajian menu makanan Black Canyon Coffee, apalagi saya dalam kondisi hamil, bagaimana kalau saya keracunan dan berdampak ke janin saya  karena sudah memakan sambal yang diberikan ternyata sudah basi. Dan hal ini pihak karyawan pun juga mengakui hal itu,” kata Ketua Assosiasi UMKM Sulsel ini kepada awak media, Jumat, (29/9/2017), saat ditemui di Black Canyon Coffee

Baca Juga:  Amankan Kegiatan Pordes Desa Sumberkima Cabang Sepakbola

Lebih lanjut dijelaskan ID yang juga didampingi oleh rekan-rekannya, mengatakan, pihak Black Canyon Coffee sudah keterlaluan dalam menyajikan menu itu, harusnya setiap sajian termasuk sambalnya harus diperhatikan, peristiwa ini banyak saksi yang melihatnya bahkan pihak karyawan pun mengatakan basi dan juga meminta maaf

“Maaf pak, kami ganti yah dengan kentang goreng,” kata ID menirukan gaya karyawan pihak Black Canyon Coffee

Baca Juga:  SOSIALISASI BUDAYA POLITIK SANTUN DI KABUPATEN SINTANG TAHUN 2018.

Senada dengan ini, permintaan ganti rugi tersebut justru malah berupa kentang goreng, yang sebelumnya berupa ubi dan pisang goreng plus sambal basi. Justru membuat, ID, ARN dan DSM beserta rekan-rekan tak menerimanya

“Enak saja, saya sudah dirugikan malah mau menggantinya dengan kentang goreng,” tambahnya

Meskipun demikian, kasus sambal basi ini sudah melanggar Undang-Undang konsumen No. 8 Tahun 1999, pasal 4

“Jelas ini sudah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 4 yang berbunyi, setiap konsumen punya hak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam konsumsi barang dan jasa

Baca Juga:  Hari Minggi Pawas Lakukan Pengecekan di Pos Strong Poin Pura Ponjok Batu

Akibat kejadian itu, pihak Black Canyon Coffee bakal disengketakan atau digugat atas pelanggaran yang membuat, Ketua Assosiasi UMKM Sulsel beserta rekan rekan merasa dirugikan,

Dan pihak Black Canyon Coffee wajib memberikan ganti rugi sebagaimana maksud dalam pasal 62 ayat 1 sebesar Rp. 200 juta

“Kami menunggu itikad baik dari pihak perusahaan, namun jika pihak perusahaan tidak mengganti rugi maka kami melakukan gugatan” tegas, ID (ZL).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB