Pansus II DPRD Mulai Bahas Raperda Pembentukan Produk Hukum Daerah Dengan TAPD

Foto : suasana rapat Pansus II dengan TAPD di aula kantor DPRD Trenggalek

TRENGGALEK I detikkasus.com – Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) menggelar rapat kerja yang membahas soal Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan produk hukum daerah.

Dikonfirmasi usai rapat, Ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin mengatakan agenda rapat yang digelar di aula kantor DPRD Trenggalek ini.

Baca Juga:  Kantor Mabes Macan Asia Indonesia Gelar Vaksin Lansia Boster Ke 4

“Agenda kita hari ini adalah membahas Rancangan Perda perubahan Perda nomor 9 tahun 2017 tentang pembentukan produk hukum daerah,” ungkapnya, Senin (18/10/2021) sore.

Ia menyampaikan perubahan ini dilakukan mengingat undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan berubah. Dari Perda nomor 12 tahun 2011 ke nomor 15 tahun 2015.

“Ini juga didukung atas perubahan Permendagri nomor 80 menjadi 120,” imbuhnya.

Sehingga, lanjutnya, Perda tentang pembentukan peraturan produk hukum daerah yang sebelumnya didasarkan pada perundang-undangan yang lama, dengan adanya peraturan perundang-undangan yang baru perlu dimutakhirkan.

Baca Juga:  Mayjen TNI Nurchahyanto Pangdam V/Brawijaya Kunker di Kabupaten Ponorogo Jawa Timur

Dalam perubahan yang baru ini, Alwi menyebut jika tidak ada perubahan yang menonjol. Hanya ada beberapa pasal yang ditambahkan saja, dan perubahan kata-katanya.

“Intinya ada banyak ayat didalam pasal-pasal yang dilakukan perubahan,” kata Alwi.

Ditanya tahapan pembahasannya, Politisi Partai PKS ini menjabarkan pasca disepakati oleh Pansus dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah akan dikonsultasikan ke biro produksi hukum.

Baca Juga:  Danrem : Semoga PT. BMS Mampu Kurangi Angka Pengangguran dan Kemiskinan di Pacitan

Seperti yang diketahui, maksud pengaturan mengenai pembentukan produk hukum
daerah agar terwujud Produk Hukum Daerah yang baik dan dapat digunakan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah.

“Pengaturan pembentukan Produk Hukum Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pembentukan Produk Hukum Daerah yang terencana, terpadu dan sistematis,” pungkasnya.(Adv/Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *