Pansus III DPRD Trenggalek Godok Raperda Kesehatan Jiwa

Ft : Suasana Rapat Pansus III di ruang Banmus Lantai II DPRD Kabupaten Trenggalek

TRENGGALEK I detikkasus.com – Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar rapat pemaparan terkait pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) kesehatan jiwa. Rapat berlangsung di ruang Banmus lantai II, Kamis, ( 14/10/2021).

Pimpinan sidang dalam rapat Pansus III Mugianto mengatakan, agenda hari ini membahas tentang Raperda kesehatan jiwa. Dimana pembahasan tersebut pernah di bahas oleh komisi IV DPRD Trenggalek.

Baca Juga:  Inovasi Putra Anggota Polsek Tanggulangin Ini, Berhasil Sisihkan 16 Negara

“Jadi ini Raperda inisiatif dari komisi IV dengan tujuan diera pemerintahan Arifin -Syah ini kita bisa merumuskan bagaimana caranya agar masyarakat mendapatkan hak asasinya,”katanya.

Dijelaskan Mugianto, Pemda Trenggalek harus menjamin terwujudnya ekosistem inklusif ditengah masyarakat. Sehingga penanganan kesehatan jiwa dapat berjalan optimal. Maka dari itu komisi IV mendorong DPRD Trenggalek untuk berinisiatif menyusun Raperda Kesehatan Jiwa.

Baca Juga:  Cegah Gangguan Arus Balik Mudik PJU Polres Langsa Cek Pos PAM

“Penyusunan raperda ini menjadi peluang untuk membangun kebijakan penanganan kesehatan jiwa yang tersistem sehingga bisa menjadi panduan dan landasan semua stakeholder yang ada,” ujarnya.

Baca Juga:  Keresahan Aparatur Desa Belum Gajian, Terjawab Dengan Alasan Berikut

Ketika disingung terkait catatan-catatan penting Mugianto menjelaskan, banyak catatan catatan penting dalam merumuskan raperda ini. “Kenapa kita harus membuat raperda ini karena berdasarkan hasil yang sudah kita kumpulkan dari persoalan dan permasalahan yang ada di masyarakat sekitar, solusi yang harus kita lakukan yaitu mereka harus menyetujui raperda ini,”pungkasnya.(Adv/Adi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *