TRENGGALEK I detikkasus.com – Pansus I DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar rapat kerja dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 18 tahun 2010, terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan. Rapat berlangsung di Aula DPRD lantai I, Rabu, (13/10/2021).
Ketua Pansus I DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan, agenda hari ini tentang perubahan atas perda nomor 18 tahun 2010, dimana dalam aturan tersebut pansus I akan merevisi beberapa pasal pasal yang tertuang pada perda tersebut.
“Jadi ada beberapa pasal yang kita rubah karena ada beberapa hal yang sangat substansi sehingga pendapatan daerah masih belum signifikan,”kata Sukarodin usai rapat.
Dijelaskan Sukarodin, kesepakatan para pihak dalam menentukan harga transaksi harus memperhatikan nilai wajar yang berpedoman pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah atau bangunan pada saat terjadi transaksi. Pemerintah daerah sebagai pemungut pajak dapat melakukan proses validasi perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dibayarkan oleh pembeli.
“Jadi dengan adanya proses validasi BPHTB ini pemerintah daerah memiliki wewenang untuk melakukan penelitian perhitungan dan penelitian lapangan terkait objek jual beli tersebut,”jelasnya.
Perlu diketahui, rapat pansus I DPRD Trenggalek pada intinya akan berupaya meringankan beban masyarakat terkait BPHTB. Jadi pada peraturan daerah nomor 18 tahun 2010 tentang pembelian tanah di bawah Rp 60 juta tidak kena pajak sedangkan pembelian tanah di atas Rp 60 juta terkena pajak.
“Jadi perubahan atas beberapa pasal tersebut untuk pembelian tanah di atas Rp 70 juta akan terkena pajak sedangkan untuk pembelian tanah di bawah Rp.70 juta tidak akan terkena pajak,” tutup Sukarodin usai pimpin sidang Pansus I DPRD Trenggalek.(Adv/Adi).