Tambang TI di Belakang Sekolah Kelompok Bermain (KB) AL AMIN Belum Ada Tindakan

Rabu, 13 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Belinyu l Detikkasus.com – Aktivitas Tambang Timah illegal di belakang Sekolah Kelompok Bermain (KB) AL AMIN dan di pinggir Jalan Raya Lubuk Lesung Desa Gunung Pelawan Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung.

Dari pantauan Tim Sembilan Rabu (13/10/2021) Pukul 11:06 WIB. Nampak beberapa mesin ponton Rajuk beroperasi di belakang Sekolah Kelompok Bermain (KB)
AL AMIN di Jalan Lebuk Lesung , Desa Gunung Pelawan, kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga:  Diduga Cemari DAS Jelitik Sungailiat "Tambang Inkonvensional" Belum Tersentuh APH

Saat Tim Sembilan konfirmasi kesalah satu Warga namanya enggan disebut mengatakan yang punya tambang Bu Badriya yang nambang anak nya Bu Badriya pak ujarnya .

Tim Sembilan langsung konfirmasi Camat Belinyu Rabu (13/10/2021) pukul 11.50 Wib lewat WhatsApp mengatakan kami akan tindak lanjuti pak ujarnya.

Dengan temuan ini Tim Sembilan akan berkoordinasi langsung dengan Polsek Belinyu .

“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020
Pasal 158”.

Baca Juga:  Terlapor Pejabat Kuwu Sukagumiwang Wasma alias Cempe Menghadap Polres Didampingi Kuasa Hukumnya terkait Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan terhadap Wartawan

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.

Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).

Baca Juga:  Operasi Mendadak Penggeledahan di Rutan Kelas 1 Surabaya

Video kegiatan

Dengan adanya Tambang Timah illegal yang beroperasi di pinggir jalan Lubuk Lesung ,Desa Gunung Pelawan, kecamatan Belinyu Tim Sembilan meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah ilegal. (Tim Sembilan)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru