Namang l Detikkasus.com – Terpantau Tim Sembilan Rabu (06/10/2021) Pukul 23:00WIB Pabrik Arak di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Dari pantauan Tim Sembilan pabrik Arak Berproduksi di Malam Hari di kawasan kebun di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang kabupaten Bangka Tengah.
Menurut informasi yang didapat, Pabrik Arak diduga milik, A dan sempat berhenti tidak produksi lantaran di beritakan media.
Saat tim tiba di lokasi Rabu (06/10/2021) pukul 23:00 WIB terlihat ada 3 orang lagi bekerja di lokasi pabrik arak nampak puluhan drum dan ratusan ember serta jerigen yang berisi Arak. Perbuatan mereka bertentangan dengan pasal 204 ayat (1)KUHP.
pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar,”
Video Aktifitas Pabrik Arak
Tim Sembilan melaporkan dengan kejadian ini kami meminta pihak APH Polsek Namang, Polres Bangka Tengah, Polda Babel, untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
(Tim Sembilan Tren24)