Tujuh Anggota Geng Ditangkap Polres Cirebon Kota

Selasa, 5 Oktober 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon l Detikkasus.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota Polda Jawa Barat, menangkap tujuh anggota geng yang awalnya akan melakukan tawuran.

Dan kemudian saling lapor setelah menjadi korban pengeroyokan.

“Tujuh orang kami tangkap, baik pelaku pengeroyokan maupun pembawa senjata tajam,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar, di Mopolres Cirebon Kota, Senin (4/10/2021).

Fahri mengatakan, ketujuh orang yang ditangkap merupakan anggota geng.

Enam orang di antaranya bernama Ezra Dwiyan (18), Abdul Rohim (17), Saprudin (26), Dwi Septiana (21), Muhamad Zidan (18), dan Nidya Mareta (16).

Baca Juga:  Bawa Sajam, Seorang Remaja Diamankan Polres Cirebon Kota

Keenam orang tersebut, kata Fahri, merupakan pelaku pengeroyokan terhadap korbannya yang bernama Yusuf Hidayah (16), anggota geng lainnya.

“Untuk seorang lainnya Yusuf Hidayah juga kami tetapkan sebagai tersangka, karena terbukti membawa senjata tajam,” kata Fahri.

Fahri mengatakan, ketujuh tersangka ditangkap setelah saling lapor, dengan korban Yusuf melaporkan terkait pengeroyokan oleh para tersangka yang telah ditangkap.

Baca Juga:  Bupati Probolinggo dan Suaminya Dibenarkan KPK

Menurut Fahri, awal mula pengeroyokan tersebut, setelah terdapat siaran langsung di media sosial yang dilakukan geng Cirebon195, saat mereka menantang geng lainnya.

Setelah itu anggota geng tersebut, kata Fahri, berkeliaran di jalan dengan mengacungkan celurit yang dibawanya.

Kemudian ada geng tersangka yang sedang berada di sekitar jalan dilalui korban.

Baca Juga:  Kapolres Tanjab Barat pimpin langsung Pemusnahan Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Pil Ekstasi 

“Selanjutnya korban dan teman-temannya dikejar para tersangka. Setelah itu terjadi pengeroyokan,” kata Fahri.

Saat ini, Polres Cirebon Kota juga masih mengejar tersangka lainnya yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya keenam tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP, sementara seorang lainnya dikenakan Undang-Undang Darurat, dengan ancaman kurungan penjara paling lama 10 tahun. (Sadi)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Berita Terkini

Forkopimda Tanggamus Matangkan Persiapan Pilkada Serentak 2024

Selasa, 26 Nov 2024 - 21:09 WIB