Kasus Bumdes, Margo Mulyo Berikut Keterangan Pejabat Inspektur

Bengkulu l Detikkasus.com – Penyertaan modal usaha milik desa (BumDesa) Margo Mulyo Kecamatan Padang Guci Hulu Kabupaten Kaur masih terhutang Rp110 Juta dan jatuh tempo batas waktu pengembalian pada tanggal 15/9/2021.

Oknum Pejabat teras Di Dinas PMD Kabupaten Kaur mengatakan sampai batas jatuh tempo kemaren 15/9/2021 pihak penyedia sapi bali masih terhutang Rp110 Juta dana tersebut belum diserahkan dengan pengurus BumDesa Margo Mulyo kata dia.

Baca Juga:  Iuran SPP Keputusan Rapat Komite, Di Luar Dana Pemerintah

Kepala Inspektorat Kaur melalui Pejabat Irban Tiga,Merwan Thabrani menyampaikan,Dana Bumdes yang masih tersangkut dengan pihak penyedia sudah di kembalikan,separuh dalam bentuk uang tunai dan selain itu merupakan kebun sawit yang sudah berbuah seluas kurang lebih l Hektar di serahkan dengan Pengurus Bumdes.

Baca Juga:  Lomba Bercerita dan Bazar Buku di Hari Buku Nasional, Upaya Pemkot Pontianak Budayakan Gemar Membaca

Ditambahkan Ketua Tim Auditor,Mahrindi mengatakan kebun sawit milik penyedia barang dalam hal ini Kepala Desa Margo Mulyo (Masudah) belum jelas,apakah dijualkan dengan Bumdes atau sistim Gadai,sementara kita Inspektur belum memperoleh keterangan yang pasti ujar Mahrindi.

Baca Juga:  Rektor Unair: Yang Unggul Pilpres Jangan Jemawa, Yang Belum Unggul Tetap Cool

Kasus Bumdes Margo Mulyo belum dilimpahkan dengan APH karna masih berproses terang Mahrindi dan Merwan Thabrani Senin 4/10/2021. (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *