PRINGSEWU, Detikkasus.com – Dua terduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis ganja sintetis berinisial DAP (21) dan YRT (19), warga kecamatan Ambarawa Kabupaten Pringsewu berhasil diringkus Tim cobra satnarkoba Polres Pringsewu pada Sabtu (2/10/21).
Kedua pelaku diamankan pasca menerima kiriman paket yang berisi tembakau gorila (ganja sintetis) dengan berat 3.35 gram yang dibelinya secara online melalui aplikasi media sosial.
Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom menuturkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan dari petugas jasa pengiriman yang curiga dengan salah satu paket yang kemudian menginformasikan kepada pihaknya.
Berawal dari informasi tersebut polisi lantas berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman dan melakukan control delivery.
“Setelah paket diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan, lantas polisi langsung mengamankan salah seorang pemesan yakni DAP dirumahnya dengan barang bukti paket yang dipesanannya”ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK. Senin (4/10/21) siang
Setelah pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan dan interogasi terungkap, paket yang dibelinya tersebut berisi narkotika jenis ganja sintetis atau biasa disebut tembakau gorila dengan berat 3,35 gram.
Guna mengelabui petugas, dalam proses pengiriman, pelaku menyamarkan barang kiriman dalam bentuk jam tangan.
“Agar proses pengiriman berjalan lancar pelaku mendaftarkan paket sebagai jam tangan” terangnya
Menurut pengakuan DAP, ganja tersebut dibeli olehnya dari seseorang berinisial G yang berdomisili di Pulau Jawa melalui salah satu aplikasi media sosial seharga Rp 350 ribu. Dan uang yang digunakan untuk membeli narkotika adalah hasil patungan antara DAP dan seorang rekanya berinisial YRT.
“Berdasarkan pengakuan DAP tersebut polisi langsung mengamankan YRT dirumahnya dan saat dilakukan interogasi dirinya mengakui keterlibatannya” ungkap kasat narkoba.
Sementara itu, dari hasil pendalaman yang telah dilakukan polisi, mereka sudah dua kali ini membeli narkotika dari G. Dan barang haram tersebut rencananya akan di pakai sendiri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua pelaku kini harus menjalani hari harinya di sel jeruji rutan Mapolres Pringsewu.
“Dalam proses hukum keduanya kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, pungkasnya. (Iyan)