Ketua Umum LSM Gmicak Minta Polres Bangka Tengah Polda Babel Sikapi Pabrik Arak

Senin, 27 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Namang l Detikkasus.com – Terpantau awak media Kamis (26/09/2021) Pukul 17.30 WIB Pabrik Arak di duga milik Oknum AP di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah provinsi kepulauan Bangka Belitung.

Awak media di kejutkan adanya Temuan Pabrik arak di kawasan kebun di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang kabupaten Bangka Tengah.

Menurut informasi yang didapat, Pabrik Arak diduga milik Oknum AP.

Saat tim tiba di lokasi tidak temukan satu pun pekerja di lokasi pabrik arak dan nampak drum dan ratusan ember serta jerigen yang berisi Arak. Perbuatan mereka bertentangan dengan pasal 204 ayat (1)KUHP.

Baca Juga:  Hampir 80 Ponton Tambang Ilegal Beroperasi di DAS Desa Kace Timur,  Pekerja Sebut Ada Uang Kordinasi

pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun, pasal 62 Jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Baca Juga:  Polisi Gadungan Komplotan Penipuan di Mojokerto Babak Belur Dimasa Warga

Pelaku juga bisa dijerat dengan pasal 140 Jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 12 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar dan pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU No. 2 tahun 2010 tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp4 miliar,”

Baca Juga:  Hebat!! APH Dibuat Tidak Berdaya oleh Kordinator Tambang Timah Ilegal di Gelam-Gelam

Hukumkriminal melaporkan dengan kejadian ini kami meminta pihak APH Polsek Namang, Polres Bangka Tengah ,Polda Babel, untuk melakukan penyelidikan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menyikapi Pemberitaan di atas, Supriyanto als ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (GMICAK): “Minta Kepolisian Polres Bangka Tengah, Polda Babel sikapi Pabrik Arak, karena merusak Generasi Penerus Bangsa,” tutup nya.

Sumber Berita : Hukumkriminal.com

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB