TRENGGALEK I detikkasus.com – Komisi II DPRD Kabupaten Trenggalek mengelar rapat bersama tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Diantaranya adalah, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Dinas Pertanian dan Panggang serta Dinas Perikanan. Agenda rapat tersebut sekaligus membahas Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2021 di ruang Banmus lantai II Gedung DPRD, Jumat (24/09/2021).
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Pranoto mengatakan, beberapa catatan untuk Disrinaker adalah pada saat kegiatan-kegiatan sosialisasi maupun pelatihan yang diselenggarakan untuk masyarakat.
“Kita mohon kegiatan yang mungkin sosialisasi atau pelatihan untuk dibarengi dengan alat yang harus dipraktekkan di lapangan, jadi semisal ada praktek harus diwujudkan dengan alat yang mewadahi,” katanya.
Hal itu, menurut Pranoto adalah bagian dari konsekuensi dalam kegiatan-kegiatan pelatihan, yang mana dengan adanya alat yang memadahi akan membuat pemahaman masyarakat benar-benar tuntas dan dapat meningkatkan kemapuan.
Kemudian, terkait dengan Dinas Pertanian dan Pangan, ia mengatakan bahwa terdapat bantuan hibah dari pemerintah daerah yang diberbantukan dalam bentuk barang dan jasa, yakni uang dengan nominal Rp. 35 juta yang akan di terima setiap kepala keluarga yang mendapatkan bantuan.
“Rp 35 juta per kepala keluarga, dengan logika estimasi kandangnya 5 juta, dan 30 juta untuk dua ekor sapi, tentunya pelaksanaannya sesuai dengan aturan Permendagri nomor 7 tahun 2020,” ujarnya.
Ia menambahkan, niatan baik pemerintah daerah tersebut sudah melalui kajian dan dalam pelaksanaan memang harus dengan hati-hati, namun yang penting menurutnya adalah jangan sampai ada hal yang disalahgunakan, ia mengenaskan jika bantuan masyarakat harus benar-benar sampai ke masyarakat.(Adv/Adi).