Dewan Trenggalek Punya Catatan Penting Yang Nantinya Akan Dilaporkan Ke Banggar

Jumat, 24 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK I detikkasus.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek menggelar rapat kerja terkait pembahasan Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 bersama mitra eksekutif, dalam rapat tersebut komisi IV memiliki beberapa catatan penting yang nantinya akan dilaporkan kepada badan anggaran sebagai bahan kajian.

Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Mugianto, mengatakan rapat hari ini, Jumat (24/09/2021) bersama dengan Dinas Sosial, Kesra, Dinas Pariwisata dan Budaya adalah untuk mengklarifikasi tentang perubahan APBD TA 2021.

Baca Juga:  YARA Langsa Desak Pj Wali Kota Langsa, Hentikan LSM Yang Kuras Dana Desa Alasan Bimtek

“Tidak ada yang terlalu urgent dari hasil diskusi kita tadi, hanya ada beberapa catatan penting terkait belanja honor pengelola kegiatan, yang secara makro kita akan melaporkan ke Badan Anggaran,” katanya.

Menurut Mugianto, sesuai dengan Permendagri memang diperbolehkan tentang adanya belanja honor untuk PPTK, KPA, ataupun bendahara. Tetapi, tupoksi mereka sebagai ASN yang memang secara job disk juga bertanggung jawab atas kegiatan-kegiatan tertentu patut dipertimbangkan apakah harus mendapatkan tunjangan tambahan pendapatan, sementara hal itu memang adalah bagian dari tanggung jawab pekerjaannya.

Baca Juga:  Terbitkan Rekomundasi dan IMB Gedung Berlantai 3 RSUD Aceh Tamiang Yang Baru, Diduga Tak Dilengkapi Dokumen

“Apakah harus dirasionalisasi tambahan pendapatannya atau memang honor kegiatan yang harus dipertahankan. Nanti akan kita laporkan ke badan anggaran menjadi bahan kajian, karena situasi pandemi saat ini harus betul-betul sama-sama mengencangkan ikat pinggang,” ujar Mugianto.

Baca Juga:  Informasi Dari Guru dan Masyarakat Dana BOS SDN 074050 Sawo Diduga Dikorupsikan.

Terkait honor kegiatan, ia menjelaskan bahwa memang terdapat landasan hukum yang mengatur, namun menurutnya tetap ada azaz kewajaran dan kepatutan jumlah mengingat saat ini sedang berada dimasa pandemi.

Ia menguraikan, setelah nantinya dilaporkan ke Badan Anggaran untuk dikaji dirinya akan melihat bagaimana hasil kajian itu sendiri. Saat ini, ia tidak mau berandai-andai dan berspekulasi bagaimana hasil kajian nantinya.(Adv/Adi).

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru