Presiden Gmicak Minta Polisi Usut Tuntas Pabrik Arak di Bangka Tengah

Senin, 20 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Sembilan Temukan Pabrik Arak di Wilayah Hukum Polsek Namang, Bangka Tengah.

Bangka Tengah l Detikkasus.com – Terpantau Tim Sembilan Pabrik Arak di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka tengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Kamis (16/09/2021) Pukul 16.30 WIB.

Tim di kejutkan adanya Temuan Pabrik arak di kawasan kebun Kepala di Desa Kayu Besi Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah.

Pabrik Arak diduga milik AT saat tim tiba di lokasi tidak temukan satu pun pekerja di lokasi pabrik arak dan nampak puluhan drum dan puluhan drikgen yang berisi Arak.

Baca Juga:  Tim Penerima Kuasa Hotman Paris 911 Berkunjung ke Mapolres Lampung Timur

Tim sembilan langsung konfirmasi Kapolsek, Minggu (19/09/2021) pukul 15.32 WIB, lewat WhatsApp dengan nomor 0813-7777-xxxx.

“Terimakasih atas infonya Bang besok saya cek,” ucapnya.

Tim Sembilan berusaha konfirmasi Minggu (19/09/2021) pukul 15.35 WIB ke Kades Kayu Besi lewat WhatsApp dengan nomor 0822-7838-xxxx belum ada jawaban .

Tim sembilan melaporkan dengan kejadian ini kami meminta pihak APH setempat untuk melakukan pengroscekan dan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Menyikapi hal di atas, Supriyanto als Ilyas Ketua Umum Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak) Pengusaha Pembuatan Arak dapat di Ancaman pidana penjara paling lama menjadi sembilan tahun. Selain itu, aparat Kepolisian biasanya menggunakan Pasal 204 KUHP untuk menjerat pelaku pembuat dan penyebar miras oplosan.

Baca Juga:  Polres Tuban Penuhi Target Ops Tumpas Narkoba Semeru 2021

Ancaman penjara mencapai 15 tahun. Hukuman diperberat jika minuman oplosan tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

“Setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan, dan/atau menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, golongan C, Minuman Beralkohol tradisional, dan Minuman Beralkohol campuran atau racikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi Pasal 6 draf RUU tersebut.
Baca Juga: DPR tuding pemerintah tunda RUU Pelarangan Alkohol.

Baca Juga:  Me Hoa Sosok Pemimpin yang Patut Menjadi Contoh, Sengketa Lahan Uyil dan Hendrik Berjalan Damai

Video Dokumen Tim Sembilan

Ancaman pidana dan denda pedagang miras tersebut diatur dalam Pasal 19. Hukumannya adalah pidana penjara paling lama 10 tahun.

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit (2) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),”

Adanya Temuan di Atas, Presiden Gmicak atau Ketua Umum Gmicak, minta Polisi Sidak dan usut sampai tuntas seseui prelosedur Hukum.

Video Tim Sembilan Temukan Pabrik Arak

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru