Labuhanbatu-Sumut l Detikkasus.com –Minggu (19/09/2021) Dikonfirmasi untuk meminta dasar peraturan Perundang-undangan dan Pasal serta Ayat, sebagai legalitas yang membolehkan pungutan SPP di TK Negeri Sibargot. Inisial E.N Kabid TK/PAUD Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara memberikan jawaban dalam melalui WhatsAAp sebagai berikut.
Minta tolong di cek, apakah semua kebutuhan disekolah tersebut sudah memenuhi standar kelayakan. Misalnya gaji guru, sarana prasarananya, fasilitas lain yang mendukung pendidikan. Apakah yang mereka tentukan uang sekolah itu melebihi batas kewajaran, apakah masyarakat merasa sangat keberatan.
Dalam pengelolaan sekolah, ada namanya program parenting yaitu pelibatan orangtua dalam kegiatan sekolah. Biasanya dalam penentuan besaran biaya sudah di musyawarah kan dengan masyarakat sekitarnya atau melalui musyawarah pihak sekolah dengan pihak orangtua peserta didik.
Itupun biasanya juga disesuaikan dengan kemampuan masyarakat sekitarnya. Setahu saya bagi peserta didik yang kurang mampu/ yatim/ yatim piatu tidak di bebankan membayar uang bulanan.
Jika perbandingan jumlah guru tidak sesuai dengan jumlah peserta didik dan harus ada penambahan guru, dan tidak ada dana dari pemerintah untuk menggaji guru, pihak sekolah bekerjasama dengan masyarakat bermusyawarah untuk menentukan besaran sesuai kemampuan masyarakat. Terimkasih.
Jika pemerintah daerah kita mampu untuk membiayai semua pendidikan mulai jenjang paud sampai perguruan tinggi secara gratis, pasti tidak ada biaya tambahan untuk operasional sekolah.
Begitupun bukan berarti tidak ada upaya pemerintah untuk meningkatkan fasilitas tetapi semuanya bertahap sesuai kemampuan pemerintah pusat dan daerah. Terimkasih.
Apakah semua masyarakat di situ keberatan dengan biaya yang ditetapkan itu. Jika memang semuanya keberatan, akan jadi bahan evaluasi saya selanjutnya.
Dari semua penyampaian E.N Kabid TK/PAUD Pendidikan Labuhanbatu tersebut, tidak satupun dasar hukum peraturan Perundang-undangan atau isi Pasal Dan Ayat, sebagai legalitas yang memperbolehkan dilakukan mereka pungutan SPP di TK Negeri Sibargot.
Diduga pada penyampaian itu “Walau tidak ada ketentuan isi Pasal Ayat sebagai dasar hukum peraturan perundang-undangan, untuk legalitas dilakukannya pungutan di TK Negeri Sibargot. Asal pandai membuat tiori hingga pandai dalam menyusun bahasa, sah-sah saja pungutan dilakukan”.
Padahal di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016, tentang (Satgas) Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Ada beberapa bentuk pungutan yang dilarangan terjadi disekolah isinya sebagai berikut:
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SPP/ Komite
3. Uang OSIS.
4. Uang ekstrakurikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang Study Tour
8. Uang les
9. Buku belajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran.
13. Uang infak
14. Uang fotocopy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah.
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar
24. Iuran untuk memberi kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang Try Out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi
29. Uang kalender.
30. Uang partisipasi masyarakat untuk pendidikan
31. Uang koperasi
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang dana denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana sosial.
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang komputer.
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku tatib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT
58. Uang tahunan.
Sekedar mengingat sebagian edisi 08/09/2021 yang lalu nara sumber mengatakan “Sekecil apapun pengutipan yang dilakukan seharusnya ada legalitas dasar hukumnya, agar tidak kesampaian orang mengatakan bahwa pengutipan itu bagian dari bentuk pungli dengan sistem berjamaah hingga berdasi”.
Yang bersipat Negeri dipendidikin bukankah lebih baik, jika segala sesuatu yang direncanakan harusnya dilakukan dengan matang. “Kalau tidak mampu pendidikan Negeri itu dipasilitasi oleh Pemerintah, sebaiknya jangan paksakan suatu pendidikan itu menjadi Negeri”.
Negara kita terkenal dengan subur dan bahkan kondisi alam kita juga terkenal sangat kaya, akan tetapi mau sampai kapan bisa berakhir penderitaan orang tua murid untuk membayar gaji pengajar. “Tolong gunakan pungsi jabatan dan titel untuk membantu bukan untuk menodong. Ujar nara sumber penuh harap”. (J. Sianipar)