Polres Cirebon Kota Ringkus Empat Pencuri Modus Ganjal ATM

Sabtu, 18 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cirebon l Detikkasus.com – Satreskrim Polres Cirebon Kota, Polda Jawa Barat, menangkap empat orang pencuri dengan modus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM)

“Tersangka yang kita tangkap ada empat orang, sedangkan satu masih dalam pengejaran,” kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, Sabtu (18/9/2021).

Empat orang yang ditangkap itu M, P, JS, dan IST, sedangkan seorang lainnya yang masih dalam pengejaran berinisial JN.

Para pelaku merupakan warga Lampung dan Bogor.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota, Bagi Helm dan Masker Gratis

Fahri mengatakan, para tersangka ini mempunyai peran masing-masing, ada yang bertugas mengganjal mesin ATM dengan tusuk gigi, mengawasi area sekitar ATM, bersiaga di dalam mobil dan juga mengintai nomor pin dari korban.

Saat beraksi tersangka M, kata Fahri, mendatangi gerai ATM, kemudian mengganjal mesin dengan tusuk gigi.

“Setelah itu menunggu korban datang, dan ketika korban memasukkan kartu ATM-nya tidak bisa, selanjutnya tersangka berpura-pura menolong, kemudian mengganti kartu ATM milik korban dengan yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota, Belum Bisa Melayani Perpanjangan SIM Melalui Online

Sementara seorang tersangka lainnya, berada tepat di belakang korban, hal ini kata Fahri, dilakukan untuk mengintai nomor pin korban.

Setelah semua aksi itu berhasil, para tersangka keluar dari sekitar lokasi, selanjutnya mengambil uang milik korban atau mengirimkan ke nomor rekening lainnya yang sudah disiapkan

Fahri menambahkan aksi kejahatan komplotan spesialis ganjal ATM ini dari pengakuannya sudah beraksi sebanyak 18 kali, 10 dilakukan di Kota Cirebon, lima di Kabupaten Cirebon dan tiga aksinya lagi dilakukan di Kabupaten Indramayu.

Baca Juga:  Polresta Cirebon Kembali Sisir Sarang Geng Motor di Kabupaten Cirebon

Para tersangka lanjut Fahri, juga merupakan residivis kasus yang sama, untuk itu pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun,” ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar. (Sadi)

Berita Terkait

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Bejadnya Moral Oknum Pengasuh Ponpes Patrol Indramayu, Melakukan Pelecehan Seksual kepada Santriwati

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 18:53 WIB

Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 

Berita Terbaru

Uncategorized

KPU Pulang Pisau Gelar Kegiatan Jalan Sehat

Minggu, 17 Nov 2024 - 17:07 WIB