Melalui Bapemperda, DPRD Trenggalek Bahas Raperda APBD Perubahan Tahun 2021

Ket foto : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tremggalek Alwi Burhanudin

TRENGGALEK I detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang menyusun persetujuan layak bahas Raperda APBD Perubahan tahun 2021 di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (14/9/2021).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, salah satu maksud dari harmonisasi tersebut ialah mengevaluasi dasar hukum yang akan digunakan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2021.

Baca Juga:  Lantik 19 Pejabat, Bupati Bojonegoro: Perkuat Roda Pemerintahan

” Ini semua dilakukan agar dalam pemeriksaan dikemudian hari tidak ada temuan, ” ucapnya kepada wartawan usai rapat.

Alwi menuturkan, dalam evaluasi tersebut pihaknya akan melihat  serta mengevaluasi draf  yang telah disusun oleh TAPD guna mengetahui dasar hukum serta catatan yang harus dilakukan.

” Dari hasil evaluasi Bapemperda, semua dasar hukum pembentukannya sudah sesuai dan lengkap.Dan beberapa catatan sudah diperbaiki, ” imbuhnya.

Baca Juga:  Kapolres Sabang Tinjau Lokasi Banjir dan Longsor

Politisi dari PKS ini mencontohkan beberapa catatan, diantaranya adanya rumah dinas untuk Anggota DPRD periode 2024.Namun yang mendapat rumah dinas itu hanya Ketua DPRD, sedangkan anggotanya tidak.

” Aset masih mencatat ada rumah dinas untuk Anggota DPRD.Padahal rumah dinas tersebut dipakai untuk perumahan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Pemkab.Ini harus segera ditertibkan ” tandasnya.

Baca Juga:  Jalin Sinergi, Kapolres Ponorogo Sambangi Kantor Kajari

Mengenai catatan untuk defisit anggaran, pria yang sudah kali ketiga menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ini menyampaikan, untuk hal itu akan ditutup melalui Silpa yang besarnya Rp 170 milyar serta ada kemungkinan menggunakan hasil pinjaman daerah.

Selanjutnya, menurut dia, dalam hal ini Bapemperda hanya membahas dasar hukum saja bukan masalah nominal APBD.”intinya agar tidak muncul temuan dikelak kemudian hari, ” pungkasnya.(Adv/Ad).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *