Melalui Bapemperda, DPRD Trenggalek Bahas Raperda APBD Perubahan Tahun 2021

Rabu, 15 September 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ket foto : Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Tremggalek Alwi Burhanudin

TRENGGALEK I detikkasus.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tentang menyusun persetujuan layak bahas Raperda APBD Perubahan tahun 2021 di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Selasa (14/9/2021).

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Trenggalek Alwi Burhanudin mengatakan, salah satu maksud dari harmonisasi tersebut ialah mengevaluasi dasar hukum yang akan digunakan dalam pembentukan peraturan daerah (Perda) APBD Perubahan tahun 2021.

Baca Juga:  Anggaran Dana Asal APBA/APBK Proyek Pembangunan Dan Rehabilitas Disekolah Terpantau Limit

” Ini semua dilakukan agar dalam pemeriksaan dikemudian hari tidak ada temuan, ” ucapnya kepada wartawan usai rapat.

Alwi menuturkan, dalam evaluasi tersebut pihaknya akan melihat  serta mengevaluasi draf  yang telah disusun oleh TAPD guna mengetahui dasar hukum serta catatan yang harus dilakukan.

” Dari hasil evaluasi Bapemperda, semua dasar hukum pembentukannya sudah sesuai dan lengkap.Dan beberapa catatan sudah diperbaiki, ” imbuhnya.

Baca Juga:  DETIK KASUS | Ombudsman: Tetap Akan Melakukan Pengawasan Dan Investigasi Polemik Pilperades Demak

Politisi dari PKS ini mencontohkan beberapa catatan, diantaranya adanya rumah dinas untuk Anggota DPRD periode 2024.Namun yang mendapat rumah dinas itu hanya Ketua DPRD, sedangkan anggotanya tidak.

” Aset masih mencatat ada rumah dinas untuk Anggota DPRD.Padahal rumah dinas tersebut dipakai untuk perumahan Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala Seksi (Kasi) di lingkup Pemkab.Ini harus segera ditertibkan ” tandasnya.

Baca Juga:  Kadispora Aceh Tamiang, Sewaktu Di Komfirmasi Wartawan Diduga Tuding Pemerintahan Pusat "

Mengenai catatan untuk defisit anggaran, pria yang sudah kali ketiga menjadi Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek ini menyampaikan, untuk hal itu akan ditutup melalui Silpa yang besarnya Rp 170 milyar serta ada kemungkinan menggunakan hasil pinjaman daerah.

Selanjutnya, menurut dia, dalam hal ini Bapemperda hanya membahas dasar hukum saja bukan masalah nominal APBD.”intinya agar tidak muncul temuan dikelak kemudian hari, ” pungkasnya.(Adv/Ad).

Berita Terkait

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Diduga Upah Pekerja Dimainkan Kepala Tukang Proyek Pembangunan Balai KB di Kecamatan Muara Papalik

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Selasa, 20 Agustus 2024 - 21:00 WIB

Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB