Tuban l Detikkasus.com – Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky, SE., didampingi Wabup Tuban, H. Riyadi, SH. menyerahkan penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dari Gubernur Jawa Timur kepada 36 perusahaan di Kabupaten Tuban, Selasa (07/09/2021).
Penyerahan yang dilakukan di kantor Pemkab Tuban, juga disaksikan Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana, M.Si dan Kepala Dinas PMPTSP dan Naker, Endah Nurul Khomariyati, dengan pelaksanaan kegiatan tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kepada reporter MCT, Bupati Tuban mengungkapkan, penyerahan penghargaan ini sebagai bentuk motivasi kepada perusahaan agar senantiasa aktif, detail, dan kian kompetitif untuk memperoleh penghargaan mulai dari tingkat kabupaten, provinsi dan nasional.
Selain itu, sebagai bentuk komitmen Pemkab Tuban untuk mempersiapkan tenaga kerja agar mendapat kewajiban dan haknya secara imbang serta adil.
Mas Bupati juga menerangkan, penghargaan yang diterima bukan sekedar seremonial maupun kertas piagam semata. Lebih dari itu, penghargaan ini sebagai wujud kepercayaan Pemerintah kepada perusahaan untuk menjaga tiap pekerjanya.
“Dampaknya akan meningkatkan kinerja pekerja yang mendukung produktivitas perusahaan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Pemkab Tuban melalui dinas terkait intens melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap keberadaan perusahaan di Kabupaten Tuban. Tujuannya, mengoptimalkan upaya setiap perusahaan dalam mewujudkan budaya kerja K3.
“Tujuan akhirnya, pekerja di kabupaten Tuban terjamin keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraannya,” tutur Mas Bupati.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Tuban, Endah Nurul Khomariyati menjelaskan total penghargaan yang diserahkan sebanyak 40 penghargaan, yaitu Penghargaan Zero Accident Award (ZAA) atau Nihil Angka Kecelakaan Kerja kepada 32 perusahaan, Penghargaan Sistem Manajemen Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (SMK3) kepada 6 perusahaan, dan Penghargaan Upaya Pencegahan HIV/AIDS kepada 2 perusahaan.
Adapun proses penilaian, lanjut Endah Nurul, berdasarkan dokumen evaluasi dalam kurun 1 tahun dan survei lapangan. Pihaknya rutin melakukan pembinaan langsung ke perusahaan.
“Setiap perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan rutin ke Dinas PMPTSP dan Naker,” jelasnya.
Endah Nurul menambahkan 90 persen perusahaan di Kabupaten Tuban telah menerapkan budaya kerja K3.
“Sesuai dengan arahan Bupati Tuban, kami akan terus dorong sektor usaha untuk menerapkan budaya K3 di perusahaan masing-masing,” pungkasnya. (Imam)