Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarudin saat di Konfirmasi
TRENGGALEK I detikkasus.com – Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek akan memangil Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait usulan pembangunan 12 titik ruas jalan yang diajukan ke Agraria dan tata ruang (ATR).
Sukarudin Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Trenggalek menyampaikan, pihaknya akan melihat kebijakan dari Pemkab yang mengusulkan pembangunan 12 titik ruas jalan.
“Artinya ketika mengajukan pembangunan 12 titik ruas jalan tersebut apakah sudah masuk skala prioritas ruas jalan yang dimaksud apa belum.Nantinya masyarakat yang akan menilai kebijakan itu benar apa tidak, ” ujarnya. (27/8/2021).
Untuk menentukan pembangunan 12 titik ruas jalan tersebut lanjut nya, DPRD tidak terlibat sama sekali.Itu murni eksekutif yang mengusulkan.
Jika ada pertanyaan apakah pengambilan kebijakan pembangunan jalan tersebut mengambil ranking skala prioritas dari kondisi riil jalan yang ada di Trenggalek, tentu nantinya masyarakat yang akan menilai.
“Jadi itu murni usulan eksekutif.Karena itu kami akan memanggil Dinas PUPR untuk meminta keterangan, ” ungkapnya.
Politisi senior dari PKB ini menyampaikan, terkait hasil bumi dan laut yang ada di Kecamatan Panggul, Watulimo, Munjungan selama ini lari ke Kecamatan Bandung.Disebabkan oleh kondisi jalan dan investor yang belum masuk.
“Kalau saja ruas Jalan Watulimo – Kampak ini sudah layak pakai, tentu saja pasar ikan bisa dialihkan ke Kampak,” kata Sukarudin.
Jika nanti Kampak menjadi tempat pemasaran ikan dari Prigi, Munjungan dan Panggul, tentu akan banyak manfaatnya.Sehingga kita tidak hanya jadi penonton saja.
Dia juga mempertanyakan mengapa ruas Jalan Kampak , Munjungan dan Panggul tidak termasuk yang diusulkan ke ATR.
“Seharusnya jika pemerintah daerah ingin melakukan pemulihan ekonomi maka pembangunan ruas Jalan Kampak, Munjungan dan Panggul harus diusulkan juga,” pungkasnya.(Adv/Andi).