Bengkulu l Detikkasus.com – Pemerintah Desa Muara Dua Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur provinsi Bengkulu terus mengejar dan akan menuntaskan,terkait persoalan antara,desa Muara Dua dengan Perusahaan perkebunan sawit dalam hal ini PT. CBS.
Kepala Desa Muara Dua Kecamatan Nasal,Ansori mengatakan, secara pemerintahan saya akan terus menuntaskan persoalan lahan hak guna usaha (HGU) antara desa Muara Dua dengan PT. CBS.
Pemerintahan Desa Muara Dua bersama BPD dan masyarakat sudah pernah diundang dan bertemu dengan karyawan perusahaan PT.CBS tujuan nya tidak lain tidak bukan untuk konsultasi membahas tata cara dan teknis pengukuran lahan HGU.
Waktu pertemuan di waktu itu saya mintak dengan perusahaan untuk menghadirkan dari media masa dan unsur yang terkait diantaranya Babinsa – Bhabinkamtibmas – Kasat Intel Polres Kaur – Kasi Intel Kejari Kaur namun jawaban dari pihak perusahaan janganlah dulu,karna kita mau kordinasi dengan cara Kekeluargaan.
Saya juga sebagai kepala desa Muara Dua disaat itu menolak waktu dimintak untuk menanda tangani dan mengecap hasil pertemuan antara perusahaan dengan desa dan masyarakat,sesuai dengan judulnya kordinasi secara kekeluargaan ucap Ansori Selasa 31/8/2021.
Selanjutnya mengenai persoalan yang berkaitan langsung dengan hak desa ialah hutan desa yang mana desa Muara Dua dijanjikan akan menerima plasma untuk desa,menurut hemat saya seiring waktu berjalan plasma desa tidak masuk akal sama sekali,terutama dengan luas lahan untuk plasma desa, mengingat menimbang hutan desa Muara Dua yang sudah digarap dan ditanami bahkan sudah menghasilkan sangat luas bisa mencapai Ratusan Hektar.
Saya sebagai pemerintah desa bersama BPD dan Masyarakat tidak akan berhenti sampai dengan persoalan HGU dan Plasma tuntas,baik asal usul lahan maupun nama – nama yang tercatat yang memiliki lahan plasma,perlu dipahami bahwa kebun inti dengan kebun plasma terpisah tegas Ansori.
Sampai sejauh ini pimpinan perusahaan perkebunan sawit (PT.CBS) Ifan Roy belum bisa dimintai keterangan. (Rza)