Rangkap Jabatan Sama Hal nya KKN Bertentangan dengan PP 72/2005

Kepala Bidang Pemberdayaan dan pembangunan Khairul Habibi. ST. (Foto: Rza)

Bengkulu l Detikkasus.com – Diperkirakan banyak sekali permasalahan yang terjadi dalam tubuh badan usaha milik desa Margo Mulyo kecamatan Padang Guci Hulu kabupaten Kaur.

Selain Rangkap jabatan kepengurusan bumdesa,pengadaan mesin untuk cetak bata kepengurusan bumdes beli mesin setengah pakai dengan bermacam alasan.Selanjutnya Usaha bidang pertanian jual pupuk dan racun rumput tidak jalan.

Yang menyedihkan ialah badan usaha milik desa di desa Margo Mulyo usaha dibidang penggemukan sapi – usaha dibidang pertanian – usaha dibidang cetak batu bata,ketiga usaha tersebut diduga tidak tercantum didalam Peraturan Desa menyangkut dengan BumDesa melainkan Simpan Pinjam.

Baca Juga:  Rakor Pemilukda Tata Cara Berkampanye

Kepala Bidang Pemberdayaan dan pembangunan Khairul Habibi.ST diruang kerjanya membenarkan bahwa peraturan desa prihal bumdes bergerak usaha simpan pinjam, dan dibenarkan oleh sekretaris Dinas PMD Adhar Chilas.MSi.

Baca Juga:  Bupati Lamtim Pimpin Upacara Peringatan Hari Amal Bakti ke 77 Kemenag RI 2023

Saya tekankan kepengurusan bumdesa tidak boleh rangkap jabatan,Kaur Keuangan desa merangkap bendahara bumdes dan sekretaris desa merangkap sekretaris bumdesa,apakah tidak ada orang lain lagi,saya pertegas rangkap jabatan tidak dibenarkan tegas Khairul Habibi.ST.

Masudah sebagai pihak rekanan pengadaan sapi bali untuk bumdesa Marga Mulyo dan pengurus Bumdes hingga berita dilansir belum dapat di wawancara.Perlu dipahami dana penyertaan modal bumdesa Marga Mulyo diatas 500 Juta sumber dana desa 2020.

Baca Juga:  Pemkot Pontianak Dukung Agenda Smart City : Turbin Gelar Gerakan Nasional 1000 Startup Digital Kalbar

Lembaga Lippan Jaya Yayan (anggota) menyatakan prihal rangkap jabatan sama hal nya KKN dan tidak boleh hal itu bertentangan dengan PP 72 Tahun 2005. (Rza)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *