Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Mendapatkan Surat Peringatan dan Notes dari Ketum GP SAKERA

Selasa, 24 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Situbondo l Detikkasus.com – Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ( inkrah ) harusnya dapat di jalankan oleh Pengadilan Negeri. Namun menjadi tanda tanya ketika putusan tersebut tidak di laksanakan oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo Rabu (24/08/2021).

Bukan Persoalan di Persidangan , melainkan putusan yang sudah inkrah, yang tidak di jalankan, dan dilakukan permohonan pemulihan hak, hingga terbitlah penetapan dan dilakukan Aanmaning sebanyak dua kali namun oleh Ketua Pengadilan Negeri Situbondo tidak melanjutkan dengan eksekusi rill. Malah diterbitkannya penetapan baru yang menghapus penetapan sebelumya.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Curanmor, Residivis Kasus Pembunuhan Asal Pringsewu Kembali Ditangkap Polisi

Saat siaran live di Facebook Ketum GP SAKERA ( Garda Pemuda Sakera ) Syaiful Bahri menjelaskan , pemulihan hak dan permohonan hak sudah di tetapkan , sudah melakukan Aanmaning , ini surat peringatan pada pemohon , sebab Ketua yang lama sudah membuat penetapan, dan setelah perubahan Ketua Pengadilan Negeri yang baru malah mencabut Penetapan keputusan sebelumnya,” Padahal sudah di jelaskan di pasal 196, pasal 197 , dan pasal 198 , setelah di lakukannya Aanmaning Ketua Pengadilan Negeri wajib melakukan eksekusi rill paling lambat 8 hari ,” Tegas Bang Ipoel Ketum GP SAKERA ( Garda Pemuda Sakera )

Baca Juga:  FPS Pulau Nias dan Masyarakat Minta Leasing MAF/MCF Nias Ditutup

Sementara itu Waketum GP SAKERA Ahmad Fatoni menjelaskan ,” saya sudah melaksanakan tugas dari pak ketum untuk mengantarkan surat peringatan dan notes kepada Ketua Pengadilan Negeri Situbondo.

Baca Juga:  Prajurit Puslatpurmar 5 Baluran Menghadiri Kegiatan Penebaran Bibit Ikan Kerapu Di Pantai Pasir Putih

” Saya selaku Wakil Ketua Umum GP SAKERA merasa tidak terima atas sikap dan tindakan dari Ketua Pengadilan Negeri Situbondo, yang di luar dari sikap profesional terhadap penetapan permohonan pemulihan hak yang tidak sesuai dengan gugatan yang menjadi dasar permohonan ,” Tutur Ahmad Fatoni sambil menunjukkan amplop yang di Pegangnya. (Ozi S.one)

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa
Tag :

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB