Detikkasus.com | Batam – Tim Patroli Laut yang terdiri dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam
dan Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai Batam berhasil gagalkan penyelundupan 10.810 kayu teki di
Perairan Pulau Jaloh Atas, Senin, 28 Juni 2021.
“Telah dilakukan penindakan terhadap KM SP oleh Petugas Tim Patroli Bea dan Cukai Batam berdasarkan
Surat Bukti Penindakan tertanggal 28 Juni 2021 sekira pukul 00.30 WIB di Perairan Pulau Jaloh atas,”
ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam Undani.
KM SP yang dinahkodai oleh Pria inisial A beserta 5 orang Anak Buah Kapal (ABK) yaitu Pria inisial D, S, M,
IM, dan U diamankan oleh Tim Patroli Bea Cukai Batam karena didapati membawa ribuan kayu teki tanpa
dilengkapi dokumen kepabeanan.
“Setelah dilakukan pencacahan atau penghitungan terhadap barang bukti, petugas mendapati jumlah kayu
teki yang diamankan sebanyak 10.810 batang,” jelas Undani.
Nilai barang dari 10.810 batang kayu teki diperkirakan mencapai Rp86.480.000 dengan potensi kerugian
negara ditaksir mencapai Rp4.324.000.
“Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahterimakan ke Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi
Kepulauan Riau untuk proses lebih lanjut,” pungkas Undani.
Tersangka terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Pasal 12 huruf (d) jo pasal 83 huruf (a). Humas BC / Yan Z