TULANG BAWANG BARAT| Detikkasus.com – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) serentak, di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), dilakukan penundaan hingga rentang waktu dua bulan.
Penundaan tersebut berdasar pada Surat Menteri Dalam Negeri, tanggal 9 Agustus 2021, Nomor 141/4251/SJ, perihal Penundaan Pelaksanaan Pilkades Serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Pada Masa Pandemi Covid 19.
“Melihat situasi kondisi Pandemi Covid 19 yang kian meningkat dan wilayah Tubaba memasuki Zona Merah serta penerapan PPKM Level 4, maka Pilkati serentak 69 Tiyuh (Desa) Kabupaten Tubaba, kita tunda.” Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (10/8/2021).
Lanjut dia, adapun penundaan yang dimaksud adalah pelaksanaan pada tahapan Pemilihan Kepala Desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon, dan pemungutan suara. Dan penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
“Saat ini, Tubaba belum sampai pada tahapan pengambilan Nomor Urut, karena pada tanggal 11 – 19 Agustus ini kita masih akan memasuki tahapan Pendaftaran bakal calon. Sehingga, penundaan yang akan dilakukan itu mulai dari pengambilan nomor urut hingga pemungutan suara,” jelasnya.
Jadi, kata dia, untuk pendaftaran besok masih akan tetap dilakukan dengan penerapan Protokol Kesehatan yang ketat.
“Yang pasti, kebijakan ini kan masih sementara, karena kedepan akan kembali melihat situasi status zona serta PPKM dari perkembangan kasus Covid 19 wilayah setempat,” Pungkasnya(Agus)