Tuban l Detikkasus.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Tuban, Dr. Ir. Budi Wiyana M.Si menyaksikan penandatanganan naskah kerjasama antara Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Tuban dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban tahun 2021 di ruang rapat Dandang Wacono Pemkab Tuban, Selasa (10/08/2021).
Penandatanganan ini sebagai bentuk kelanjutan sinergitas dua lembaga yang sudah terjalin sejak 2016, dan berakhir pada 15 Mei 2020 lalu. Kerja bareng ini dilanjutkan kembali untuk tahun 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuban, Suhendri, SH. MH. menjelaskan, bentuk kerjasama BPPKAD dan Kejari Tuban sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. Atas dasar ketentuan tersebut Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat memberikan jasa hukum kepada Pemerintah Daerah.
“JPN memberikan bantuan hukum kepada Negara atau Pemerintah untuk bertindak sebagai kuasa hukum, JPN memberikan Pertimbangan Hukum dalam bentuk Pendapat Hukum di bidang Perdata, JPN memberikan Pelayanan Hukum dan JPN memberi Penegakan Hukum,” jelasnya.
Pada kesematan ini Sekda Budi Wiyana mengungkapkan, pihaknya berterima kasih kepada Kejari Tuban karena sudah membantu Pemerintah Kabupaten Tuban selama ini, sehingga Pemkab Tuban merasa sangat terbantu.
“Kami mewakili Bupati dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tuban mengucapkan terima kasih kepada Kajari Tuban yang telah melakukan berbagai upaya dalam rangka mengoptimalkan kerja sama antara BPPKAD dan Kejari. Hal ini sangat membantu khususnya dibidang Perpajakan dan Aset Daerah,” ungkap Budi Wiyana.
Sementara itu, Plt Kepala BPPKAD Tuban, Drs. Teguh Setyobudi MM ditemui usai acara menambahkan bahwa tentang pajak daerah di Kabupaten Tuban dalam penarikannya cukup mengalami kesulitan, banyak yang semestinya membayar pajak tetapi tidak bisa ditarik karena tidak berijin. Sedangkan, untuk permasalahan Aset Pemkab di lapangan, masih banyak yang ditemui kendala, seperti tidak mau menyewa dan bahkan tidak mengakui bahwa itu Aset milik Pemkab.
“Agar semua itu ada akses hukumnya kita melakukan MOU dengan Kejari, dan mudah-mudahan setelah ada MOU seperti ini kita bisa meningkatkan penyelesaian masalah yang berkaitan dengan pajak daerah dan terutama bisa menyelamatkan Aset milik Pemerintah daerah,” tegasnya. (Imam/mct)