Provinsi Jawa Barat – Kabupaten Sukabumi – detikkasus.com – Soal aktivitas atau kegiatan sebanyak 12 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan tambang emas PT Wilton Wahana Indonesia, Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kini jadi perguncingan sejumlah kalangan yang mempertanyakan legalitasnya.
“Perusahaan itu kan punya IUP, punya izin. Kayaknya perusahaan masih beroperasi. Yang jadi masalah kemarin, perusahaan ada, dan beroperasi di lingkungan masyarakat. Merusak sungai, dan resapan air,” terang Camat Ciemas, Lesto Rosadi, kepada detikkasus ketika dikonfirmsi melalui sambungan telepon, jumat(29/9/2017).
Sehingga kata Lesto, kalau hujan besar bisa longsor. “Dan longsornya bisa menutup aliran sungai, akibatnya membuat banjir,” tandasnya.
Adapun masalah TKA dari Cina, lanjut dirinya, itu merupakan kewenangan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans).
“Silahkan tanya ke Disnaker. Kami memang tahu adanya tenaga asing (TKA) di perusahaan tersebut, namun legal/ilegalnya, kami tidak hapal,” ujar Lesto.
Seperti dilansir sebelumnya, kegiatan tambang emas di Desa Ciemas, Kecamatan Ciemas, ditertibkan, kamis(28/9/2017).
Informasi dihimpun, penertiban tersebut dilakukan atas dasar adanya surat permohonan penutupan dan penertiban terhadap Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Ciemas, dari Kepala Desa Ciwaru, Tamanjaya, dan Kepala Desa Mekarsakti, yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat, dan Instansi terkait. (Shdr).