PONOROGO I detikkasus.com – Polres Ponorogo gelar press release ungkap 2 (dua) kasus balon udara tanpa awak yang digantungi petasan yang meledak di permukiman warga bertempat di halaman apel Polres Ponorogo, Senin (09/08/2021).
Tidak pidana tersebut terjadi di dua TKP yang berbeda, TKP pertama Dkh. Demalang Desa Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo sedangkan TKP ke dua di rumah Lahuri alamat jl. Sayang ayu dukuh Demalang RT. 002 RW. 002 Desa Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo.
Dalam hal tersebut Satrekrim Polres Ponorogo menetapkan 14 Orang sebagai tersangka, 2 diantaranya merupakan anak di bawah umur. Selain itu, sejumlah barang bukti pada 2 TKP tersebut juga berhasil di amankan oleh petugas untuk pemerikasaan lebih lanjut.
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa pada TKP Pertama di Dkh. Demalang Desa Somoroto Kec. Kauman Kab. Ponorogo, Petugas Berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial DAB Dan VR dimana keduanya warga Dkh. Tengah Ds. Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo dan VR merupakan anak di bawah umur.
“Untuk barang bukti yang diamankan sebanyak 1092 petasan dengan berbagai ukuran diantaranya Petasan ukuran diameter 2 cm panjang 7 cm sebanyak 1055 butir, Petasan ukuran diameter 11 cm panjang 22 cm sebanyak 22 Butir, Petasan ukuran diameter 8 cm panjang 22 cm sebanyak 14 Butir dan Petasan ukuran diameter 7 cm panjang 22 cm sebanyak 1 Butir,” Terang Kapolres Ponorogo kepada awak media.
Kapolres melanjutkan, Untuk TKP yang kedua di rumah sdr. Lahuri alamat jl. Sayang ayu dkh. Demalang rt. 002 rw. 002 ds. Somoroto kec. Kauman kab. Ponorogo, Petugas berhasil mengamankan 12 orang tersangka diantaranya ASH, MFI, WBW, MFR, DI, MA, RI, ACK, IRM, RDK, FWR dan MK semuanya warga Ds. Ngabar Kec. Siman Kab. Ponorogo dan Diketahui MK merupakan anak dibawah umur.
“Dan untuk barang bukti yang telah diamankan 1 buah petasan ukuran 37 cm x 12 cm, 12 buah petasan ukuran 6 cm x 2 cm, 1 buah blengker balon terbuat dari bamboo, 1 buah pintu, 2 buah jendela, 4 buah jendela ventilasi, Pecahan kaca, Pecahan asbes, Kertas bekas petasan dan Plastik bekas balon udara yg terbakar,” terang Kapolres Ponorogo.
Motif dari pelaku menerbangkan balon dan petasan adalah menghabiskan sisa bahan petasan pada malam takbiran idul fitri kemarin yang akhirnya balon tanpa awak tersebut jatuh dan meledak di pemukiman warga yang salah satunya rumah Sdr. Lahuri yang mengalami kerugian materi sebesar 40 juta rupiah dan korban jiwa Nihil.
Kapolres Ponorogo juga menuturkan, Pelaku akan dijerat dengan pasal 1 Ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 Kuhp Atau Pasal 56 Kuhp Dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara Max 20 (Dua Puluh) Tahun.
Dalam kesempatan terakhir Kapolres Ponorogo menghimbau kepada seluruh warga khususnya Ponorogo agar kejadian ini tidak terulang kembali. Jika ada warga yang masih nekat menerbangkan balon dan petasan Polisi tidak akan segan segan untuk menindak secara tegas,” Tutup Kapolres.(Ang).