PRINGSEWU, Detikkasus.com – Polemik Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang masih terhutang dan menjadi beban bagi masyarakat sementara wajib pajak telah membayar tagihan pajak tahun 2020 di beberapa wilayah kabupaten Pringsewu makin menghangat, pada Jum’at (23/07/21).
Kabid Badan Pendapatan kabupaten Pringsewu, Ali Alhamidi, SP dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan ada beberapa kemungkinan munculnya tagihan pajak terhutang tersebut.
“Kalau di Bapenda kami ibaratkan sebatang POHON dari mulai akar sampai dengan pucuk itu bermasalah, jadi tidak menutup kemungkinan terjadinya penyelewengan di Bapenda, saya termasuk di dalamnya kalau ngomong Bapenda, artinya sekarang yang saya lakukan tidak ingin mencari kesalahan itu, tapi saya akan memperbaiki kedepannya”, ungkapnya.
Lebih lanjut, Kabid Badan Pendapatan menjelaskan Pajak Bumi dan Bangunan dibayar oleh Wajib Pajak secara tunai kolektor baik ketua RT, kepala lingkungan, dan kemudian dikumpulkan di pekon atau kelurahan, ada juga yang dititipkan ke kecamatan untuk dibayarkan ke Bank Lampung, bahkan ada yang langsung ke Bapenda. Kita melihat dengan banyaknya tingkatan pembayaran tagihan pajak tersebut memungkinkan terjadinya penyelewengan baik ditingkat kelurahan, pekon, kecamatan maupun di Bapenda sendiri.
Tambah Ali Alhamidi, Bapenda sudah menyampaikan kepada Bupati tentang kemungkinan terjadinya keributan akibat dimunculkannya tagihan piutang pajak tersebut. Kita sepakat dengan pihak pimpinan bahwa harapan kita pengelolaan pajak bumi dan bangunan ke depan akan lebih baik.
“Kita ingin semua pengelola pajak tidak bermain-main dengan uang pajak”, ujarnya.
Sementara seorang wajib pajak yang telah melunasi tagihan pajaknya tahun 2020 sangat menyesalkan munculnya kembali tagihan piutang pajak di tahun 2021.
“Saya sangat keberatan untuk membayar kembali tagihan pajak terhutang, sementara saya kuatir bila tidak dibayar akan tetap menjadi piutang pajak dan menjadi beban bagi kami”, pungkasnya.
(IYAN)