Kisruh!! Pembayaran PBB di Pringsewu Barat di Pertanyakan

PRINGSEWU | DetikKasus.com – Kisruh Pajak Bumi Bangunan (PBB) di kelurahan Pringsewu Barat dikeluhkan oleh seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya, dirinya telah lunas membayar PBB tahun 2020 namun masih terhutang pada tagihan tahun 2021, Senin (19/07/21).

“Saya sudah bayar tagihan PBB tahun 2020, namun masih terhutang, khawatir menjadi hutang pajak”, ujarnya kepada awak media.

Baca Juga:  Wakil Bupati Humbahas Saut Parlindungan Simamora Sampaikan Nota Pengantar P-APBD 2017-Detik Kasus Sumut.

Ketua Rukun Tetangga yakni Selamet di kelurahan Pringsewu Barat, membenarkan bahwa warga dalam surat tagihan pajak bumi bangunan tahun 2021 masih terhutang pajak tahun 2020.

Baca Juga:  Diduga Realisasi Anggaran Dana BOS SMKN 1 Gadingrejo Tahun 2020 Digelapkan

“Saya sendiri tidak tahu kenapa bisa begitu, memang saya sampaikan ke wajib pajak untuk membayar tagihan pajak tahun 2021 saja, sementara tahun 2020 abaikan saja”, Ujar Selamet.

Sementara Kasi Pendapatan di Kelurahan Pringsewu Barat, Bakti saat dikonfirmasi via telepon sellulernya melempar kesimpangsiuran pembayaran pajak bumi bangunan di Bapenda.

Baca Juga:  Sambut Kedatangan Presiden RI, Pospera Bagi-bagi Masker Kepada Masyarakat

“Kami dari pihak kelurahan Pringsewu Barat konfirmasinya ke Bapenda, mungkin terdapat kesalahan pada sistem tapi kami sendiri pun belum paham ada kendala apa”, Ungkap Bakti. (IYAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *