Nias Selatan | Detikkasus. com – Bupati Nias Selatan Dr. Hilarius Duha, SH.,MH mengucapkan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Nias Selatan atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020 yang selanjutnya Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti proses penetapan Ranperda ini menjadi Perda sebagaimana amanat pasal 322 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Hal ini disampaikan Bupati Nias Selatan pada rapat paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan T.A 2020 di ruang rapat DPRD, Jumat (16/7/2021).
“Bahwa Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama dan Rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Bupati disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi”, ujar Hilarius Duha.
Persetujuan terhadap Ranperda tersebut ditandai dengan penandatanganan nota persetujuan bersama Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Nias Selatan yang didahului pembacaan laporan Badan Anggaran DPRD dan penyampaian pandangan akhir fraksi.
Hilarius Duha menyampaikan bahwa terkait dengan laporan hasil pembahasan rapat kerja komisi-komisi di DPRD bersama dengan mitra kerja OPD dan pendapat akhir masing-masing fraksi maka Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Selatan menerima seluruh saran dan masukan untuk disesuaikan dan ditandaklanjuti.
Kepada kita semua baik lembaga DPRD maupun jajaran OPD dan seluruh elemen masyarakat yang telah memberikan dukungannya sehingga kita bisa mempertahankan opini dari BPK RI atas audit LKPD Kabupaten Nias Selatan T.A 2020 yaitu Wajar Dengan Pengecualian (WDP), tentu hal ini kita harus tingkatkan lagi pada tahun 2021 dengan opini maksimal yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nias Selatan T.A 2020 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nias Selatan, Elisati Halawa ST dan didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Agustana Ndruru serta dihadiri Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH.,MH, Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Pers.
Usai rapat paripurna pengambilan keputusan bersama terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dilanjutkan rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan DPRD terhadap perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan.
Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH.,MH dalam sambutannya sebagaimana diketahui bersama bahwa berdasarkan berita acara rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang penjadwalan kegiatan DPRD yang telah disepakati pada tanggal 5 Juli 2021, dimana jadwal tersebut telah tersusun dan telah terlaksana beberapa agenda kegiatan.
Namun salah satu jadwal agenda kegiatan DPRD pada tanggal 19 Juli 2021 adalah rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampaian nota pengantar rancangan KUPA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Nias Selatan T.A 2021 maka kami sampaikan bahwa jadwal dimaksud belum dapat dilaksanakan sehubungan rancangan perubahan RKPD T.A 2021 masih dalam proses penyusunan dan diinformasikan bahwa rancangan Perkada tentang Perubahan RKPD sebelum ditetapkan oleh Kepala Daerah harus disampaikan terlebih dahulu kepada Gubernur sebagaimana diatur dalam pasal 354 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Persetujuan atas perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Keputusan DPRD Kabupaten Nias Selatan tentang perubahan jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Nias Selatan oleh Ketua dan Wakil Ketua DPRD yang selanjutnya diserahkan kepada Wakil Bupati Nias Selatan. (Supardi Bali)