PRINGSEWU, Detikkasus.com – Akibat membeli handphone hasil kejahatan dua orang warga kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus berinisial RF (20) dan H (18) diamankan Team khusus anti bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Pringsewu.
Kasat Reskrim Iptu feabo Adigo Mayora Pranata, S.Tr.K, S.Ik, MH saat dikonfirmasi membenarkan pihaknya telah mengamankan dua orang pria berinisial RF dan H atas dugaan menjadi penadah barang hasil kejahatan berupa 1 unit HP merk Xiomi Redmi 7.
“benar, tadi malam sekitar jam setengah satu malam kami telah mengamankan dua pelaku yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan. Pelaku kami amankan dirumahnya masing-masing, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan” tuturnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK pada Jumat (9/7/21) siang
Dikatakan Kasat Reskrim, HP yang dibeli oleh kedua pelaku diduga berasal dari tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) dirumah korban Paryadi (29) di Gang Cempaka Lk V Kelurahan Pringsewu Utara pada pertengahan Sabtu 10 April 2021 sekira jam 3 sore.
“Kejadian hilangnya HP berawal ketika korban sedang mengisi daya (mengecas) HP didalam kamar dan ditinggal tidur, saat terbangun HP merk Xiomi Redmi Note 7 yg sedang dicas sudah tidak ada atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 1.500.000, lalu melaporkanya kepada pihak Kepolisian” jelasnya.
Menindak lanjuti laporan pengaduan korban tersebut kemudian tim Opsnal melakukan serangkaian upaya penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan HP dalam penguasan RF.
“setelah RF berhasil dimanakan berikut barang bukti HP, saat dilakukan interogasi mengaku HP tersebut dibeli dari H seharga 900 ribu. Dan berbekal pengakuan RF tim kemudian melakukan penangkapan terhadap H yang posisi rumahnya tidak jauh dari rumah RF”
Dalam keteranganya kepada penyidik, H mengaku membeli HP secara COD dengan seseorang yang sudah diketahui identitasnya yang sedang dilakukan pengejaran seharga 500 ribu pada bulan April 2021.
“HP yang normalnya seharga 1,5 juta oleh H dibeli seharga 500 ribu dan dijual kembali kepada RF seharga 900 ribu, dan H mendapatkan keuntungan 400 ribu” ungkapnya
Untuk proses hukum selanjutnya kedua pelaku digelandang ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“dalam proses penyidikan perkara kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 atau pasal 480 KUHP dengan ancamana hukuman maksimal 4 tahun penjara” tandasnya
(IYAN)