Penerapan PPKM Mikro Pemkab Dan Polres Tubaba Gelar Rakor

Kamis, 8 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUBABA, Detik kasus.com-Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai memberlakukan pembatasan terhadap semua kegiatan masyarakat mulai dari hajatan atau pesta pernikahan terhitung sejak tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan.

Hajatan hanya bisa digelar sebatas akad nikah dengan jumlah tamu undangan 30 orang saja dengan larangan tidak menggunakan hiburan musik jenis apapun.

Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saeful Rahman mengatakan keputusan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut wajib dipatuhi semua pihak untuk mencegah munculnya klaster baru penyebaran Covid-19 di kabupaten setempat. Dikatakannya, hal tersebut menjadi keputusan rapat koordinasi Satgas Covid 19 dalam rangka penerapan PPKM Mikro dan kontijensi klaster Covid 19 serta persiapan PPKM Darurat, Kamis 8 Juli 2021.

Baca Juga:  Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Buleleng Patroli ke Obyek Vital

“Keputusan ini berlaku mulai tanggal 9 Juli 2021 sampai dengan batas yang tidak bisa ditentukan,”ujar Kapolres

Untuk mensosialisasikan hasil rapat tersebut, kata dia, pihak kepolisian akan mengirim surat pemberitahuan kepada seluruh camat, kepala tiyuh, tokoh agama dan tokoh masyarakat disemua kecamatan dan akan disusul dengan surat keputusan bupati.

“Artinya, aparatur tiyuh harus patuh dengan keputusan ini agar memberikan pengertian kepada masyarakat karena kondisi Tubaba saat ini menuju zona merah Covid-19,”ujarnya

Baca Juga:  Tiyuh Mercu Buana Way Kenanga Tubaba Jadi Kampung Tangguh Nusantara

Selain melakukan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut kata dia, pemkab juga sudah menutup sementara tempat destinasi wisata yang dikelola pemerintah serta membatasi tempat wisata yang dikelola perorangan dan swasta dengan jumlah pengunjung hanya 25 persen dari kapasitas tempat. “Untuk tempat wisata sudah berlaku mulai tanggal 8 -22 Juli 2021,”kata dia.

Dalam rapat tersebut kata dia, juga diputuskan Dinas Kesehatan akan menambah tenaga kesehatan dan RSUD Tubaba diinstruksikan untuk menambah kembali tempat tidur Pasien Covid-19. “Bahkan, Satgas Covid-19 juga meminta tokoh-tokoh untuk menjadi relawan Covid-19 disemua tiyuh,”ujarnya

Baca Juga:  Perusak Generasi Muda di Tubaba Dua Bandar Narkoba Ditangkap

Untuk vaksinasi kata dia, pemkab menargetkan 70 persen masyarakat divaksin. Vaksinasi akan dilakukan secara jemput bola kepada masyarakat disemua tiyuh. “Status Tubaba saat ini masih zona kuning, tapi melihat kondisi masyarakat banyak yang sudah tertular maka tidak menutup kemungkinan status ini akan berubah menjadi merah. Hal ini dilihat dari jumlah pasien yang dirawat di RSUD,”ungkapnya

(Agus)

Berita Terkait

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu
Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 22:04 WIB

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB