Detikkasus.com – Apa itu Asuransi Syariah?.
Sebagian masyarakat Indonesia menilai bahwasannya asuransi syariah adalah suatu hal yang merugikan dan dilarang agama. Padahal asuransi syariah merupakan tindakan yang tepat untuk terhindar dari sistem ribawi.
Mengapa demikian? tentu hal ini dikarenakan asuransi syariah memiliki tujuan dasar dari syariat islam yang mana gunanya memelihara harta serta keluarga dari kehancuran, kehilangan dan kemusnahan.
Untuk itu asuransi syariah sangat tepat dalam gagasan pemeliharaan terhadap jiwa, harta dan keluarga.
Hal ini sejalan dengan hadist yang berisi
عَنْ أَبِي مُوسَى قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” إِنَّ الأَشْعَرِيِّينَ إِذَا أَرْمَلُوا فِي الْغَزْوِ، أَوْ قَلَّ طَعَامُ عِيَالِهِمْ بِالْمَدِينَةِ ، جَمَعُوا مَا كَانَ عِنْدَهُمْ فِي ثَوْبٍ وَاحِدٍ ، ثُمَّ اقْتَسَمُوْهُ بَيْنَهُمْ فِي إِنَاءٍ وَاحِدٍ بِالسَّوِيَّةِ ، فَهُمْ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُم (أَخْرَجَهُ الْبُخَارِيُّ عَنْ أَبِي كُرَيْبٍ ، عَنْ أَبِي أُسَامَةَ . وَأَخْرَجَهُ مُسْلِمٌ عَنِ ابْنِ بَرَّادٍ وَأَبِي كُرَيْبٍ ، عَنْ أَبِي أُسَامَةَ) .
Dari Abu Musa r.a dia berkata bahwa. Rasulullah SAW bersabda “ sesungguhnya marga Asy’ari (Asy’ariyin) saat keluarganya telah menjanda karena ditinggal suami (yang meninggal) dipeperangan, ataupun ada keluarga yang mengalami kekurangan makanan, maka mereka mengumpulkan apa yang mereka miliki dalam suatu kumpulan.
Kemudian dibagi anatara mereka secara merata. Mereka adalah bagian dari kami dan kami adalah bagian dari mereka.
Pandangan MUI mengenai Asuransi Syariah
Dalam islam asuransi tidak diharamkan, asuransi dibolehkan asalkan sesuai dengan anjuran islam dan dana yang dikumpulkan sesuai syariat islam.
Pedoman asuransi syariah sudah diatur melalui fatma MUI (Majelis Ulama Indonesia) NO : 21/DSN/-MUI/X/2001 yang memuat mengenai bagaimana asuransi yang sesuai dengan syariat islam. Dimana definisi asuransi syariah, takmin, takaful adalah usaha saling menaungi serta saling tolong menolong diantara beberapa orang maupun pihak melalui investasi dalam bentuk aset atau tabarru’ yang saling memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang sesuai dengan syariah yaitu yang tidak mengandung riba, maysir (perjudian), gharar (penipuan), zhulm (penganiyayaan), barang haram dan maksiat serta risywah (suap).
Berikut pandangan MUI mengenai asuransi syariah:
Bentuk Perlindungan
Setiap manusia pasti menginginkan perlindungan terhadap segala hal-hal buruk yang akan terjadi.
Hal ini pula yang dijelaskankan dalam fatma MUI (Majelis Ulama Indonesia) NO: 21/DSN/-MUI/X/2001 yang menyatakan bahwa “Dalam menyongsong masa depan dan upaya mengantisipasi kemungkinan terjadinya resiko kehidupan ekonomi yang akan dihadapi, perlu disiapkan sejumlah dana tertentu sejak dini”.
Salah satunya yaitu menggunakan asuransi syariah yang sesuai dengan syariat agama islam.
Tolong Menolong
Tolong menolong antar sesama manusia merupakan tindakan yang diajarkan dalam agama.
Semestinya kita sebagai makhluk sosial juga harus saling menolong baik itu secara finansial, tenaga maupun perbuatan.
Hal ini sejalan dengan fatma MUI yang mengatakan bahwa asuransi syariah terdapat unsur saling tolong menolong diantara beberapa orang atau pihak melalui investasi dalam aset dalam bentuk aset atau tabarru’ yang saling memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad yang syariah.
Unsur Kebaikan
Dalam produk asuransi syariah pasti mengandung unsur kebaikan atau dikenal dengan akad tabarru’.
Secara harfiah, tabbaru’ yang artinya kebaikan.
Peraturannya bila mendapatkan dana kontribusi/premi yang terkumpul nantinya akan menggunakan hibah bissyarthi (pemberian dengan persyaratan), maksudnya akad yang terjadi itu berdasarkan kesepakatan bersama. Perlu diingat bahwa akad hibah yang terjadi pada asuransi syariah adalah akad bissyarthi, bukan hibah mutlaq (hibah/pemberian yang diberikan kepada orang lain tidak boleh diambil kembali).
Hal ini sesuai sabda Nabi Muhammad SAW, “Orang yang kembali hibahnya (pemberiannya) seperti anjing yang memakan kembali muntahannya” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Selain itu untuk besarnya kontribusi/premi dapat ditentukan melalui kesepakatan awal, sebagai contoh kesepakatan dalam menentukan kontribusi/premi pada asuransi jiwa menggunakan tabel mortalita sedangkan, dalam menentukan kontribusi/premi pada asuransi kesehatan menggunakan tabel mordibita, tanpa memasukkan unsur riba didalamnya.
Berbagi Risiko dan Keuntungan
Dalam asuransi syariah yang terlibat dalam investasi risiko dan keuntungan harus dibagi rata setiap orang.
Risiko yang dimaksud yaitu apabila peserta asuransi sedang terdapat musibah maka, klaim atau ganti rugi yang didapat dari peserta asuransi yang lain.
Maksudnya apabila salah satu peserta asuransi mendapat musibah maka peserta yang lain juga ikut merasakan.
Begitu juga dengan keuntungan yang didapat.
Berdasarkan akuntansi syariah keuntungan atau surplus yang didapat dari investasi kontribusi/premi dalam akad mudharabah dapat dibagikan kepada pihak yang terlibat baik itu peserta asuransi maupun pihak yang mengelola investasi.
Bagian dari Muamalah
Hukum islam yang mengatur tentang hubungan antar manusia disebut muamalah.
Sebagai contoh dari hubungan antar manusia itu ialah jual beli dan perdagangan.
Asuransi syariah juga mengambil landasan dari hal tersebut.
MUI mengatakan bahwa asuransi juga berdasarkan muamalah karena melibatkan manusia dalam hubungan finansial.
Tata cara dan aturannya pun harus sesuai ajaran dan syariat islam, jadi jika berpartisipasi dalam bermuamalah maka anda termasuk orang yang mengikuti ajaran agama islam.
Contoh Transaksi Asuransi Syariah
Pada tanggal 20 Juni 2020 PT Berkah Syariah menerima akad pertanggungan jiwa (polis) dari Tn Israil (nasabah) untuk masa 10 tahun. Premi yang harus dibayar oleh nasabah Rp 100.000 tiap bulan dan sudah termasuk dana tabarru’ 2% dengan skema mudharobah dan nisbah 70:30. Biaya administrasi sebesar Rp 20.000.
Jurnal pada saat penandatangan akad
20/7
Dr.Kas
20.000
Cr.Pendapatan Administrasi
20.000
20/7
Dr. Kas
100.000
Cr. Dana Syirkah Temporer – Tab. Mudharobah Tn Israil
98.000
Cr. Dana Tabarru’
2.000
Perhitungan :
Dana tabarru’ = Rp 100.000 x 2% = Rp 2.000
Dana Syirkah = Rp 100.000 – Rp 2.000 = Rp 98.000
Setiap tanggal 20 akan dibuat jurnal
20/8
Dr. Kas
100.000
Cr. Dana Syirkah Temporer – Tab. Mudharobah Tn Israil
98.000
Cr. Dana Tabarru’
2.000
20/9
Dr. Kas
100.000
Cr. Dana Syirkah Temporer – Tab. Mudharobah Tn Israil
98.000
Cr. Dana Tabarru’
2.000